Husna Herawati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
RAHASIA DI BALIK AL-NUR (III) (Meyakini Adanya Hukum Allah Tentang Pelaku Tuduhan Zina)

RAHASIA DI BALIK AL-NUR (III) (Meyakini Adanya Hukum Allah Tentang Pelaku Tuduhan Zina)

Tantangan Menulis Gurusiana hari ke- 17

Setelah berbicara mengenai hukum Allah tentang zina maka kini akan dibahas tentang hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berzina. Dalam al-Qur’an surat al-Nur Allah telah membicarakan perihal tuduhan terhadap zina ini sebanyak tiga kali.

Firman Allah dalam surat al-Nur ayat 4-5 yang artinya:

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan jangalah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya, mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali mereka yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (Q.S. al-Nur 24: 4-5)

Surat al-Nur ayat 4-5 ini juga berkaitan dengan surat al-Nur ayat 13-14 yang artinya:

“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi? Oleh karena mereka tidak membawa saksi-saksi, maka mereka itu dalam pandangan Allah adalah orang-orang yang berdusta. Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, disebabkan oleh pembicaraan kamu tentang hal itu (berita bohong itu). (Q.S. al-Nur 24: 13-14)

Berkaitan dengan masalah ini, Allah juga berfirman dalam surat al-Nur ayat 23-25 sebagai berikut:

Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik dan lugu serta mukminah mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, Hari ketika bersaksi atas mereka lidah-lidah mereka, tangan-tangan mereka dan kaki-kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu Allah akan memberi mereka balasan yang haq dan tahulah mereka bahwa Allah Yang Benar, lagi Maha Menjelaskan.

Dapat dipahami bahwa ayat-ayat di atas menerangkan suatu ketentuan atau hukum yang berkenaan dengan seseorang yang menuduh seorang wanita suci dan patuh telah melakukan perbuatan zina. Dalam ketentuan-Nya itu, Allah SWT mewajibkan kepada orang yang melakukan tuduhan terhadap orang yang melakukan zina untuk mendatangkan empat orang saksi untuk dapat menguatkan dan membenarkan tuduhannya tersebut.

Di dalam buku ‘Ayat-ayat Larangan dan Perintah dalam Al-Qur’an Pedoman Menuju Akhlak Muslim' karangan Qamaruddin Shaleh dijelaskan tentang kriteria mengenai saksi-saksi tersebut:

a. Harus genap berjumlah empat orang, dan semuanya harus laki-laki (menurut sebagian ulama boleh wanita, tetapi kesaksian satu orang laki-laki disamakan dengan kesaksian dua orang wanita).

b. Saksi-saksi itu harus muslim, walaupun kesaksiannya ditujukan terhadap orang kafir (zimi).

c. Saksi-saksi itu harus mukallaf (telah terkena beban syariat/balig).

d. Saksi-saksi ituharus berakal sehat (waras/tidak gila).

e. Saksi-saksi itu haruslah orang yang adil.

f. Saksi-saksi itu harus benar-benar mengetahui dan menyaksikan peristiwa perzinaan itu, yakni mereka mengetahui secara jelas masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelmain wanita (seperti masuknya pensil ke dalam lubang botol

Apabila orang yang menuduh zina itu tidak dapat menghadirkan atau menguatkan tuduhannya tersebut sampai empat orang saksi yang memenuhi syarat-syarat di atas, maka si penuduh wajib dikenai hukuman had (had menuduh zina). Hukuman yang diberikan kepada si penuduh (yang tuduhannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) yaitu:

a. Hukuman dera 80 kali bagi penuduh yang merdeka, 40 kali bagi penuduh yang ‘abid (budak). Hukuman ini tidak dapat dikenakan pada seorang bapak yang menuduh zina kepada anaknya.

b. Tidak di terima kesaksiannya seumur hidup, kecuali apabila bertobat dengan sebaik-baik tobat serta berusaha berbuat baik.

c. Di masukkan ke dalam golongan orang-orang fasik yang keluar dari ketentuan Allah.

Selain menerima hukuman di dunia, orang-orang yang menuduh orang lain berzina tersebut juga akan menerima balasan yang setimpal dari Allah di akhirat kelak. Saat dimana mereka tidak akan bisa lagi mengelak tentang perbuatan yang telah mereka lakukan waktu hidup di dunia.

Jadi, menuduh orang lain melakukan zina adalah suatu perbuatan dosa jika seseorang tidak dapat menghadirkan empat orang saksi. Hukuman yang akan diterimanya adalah 80 kali cambukan, tidak diterima kesaksiannya seumur hidup kecuali mereka bertaubat serta mereka dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang fasik. Untuk itu Allah mewajibkan kepada hamba-Nya untuk menghukum orang yang melakukan tuduhan perzinaan itu.

Husna Herawati, S.Pd (Guru MIN 3 Padang)

#Tantanganmenulisgurusianake-17-04Maret2020#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Wah.. luarbiasa tulisan bunda..

04 Mar
Balas

Ya Allah, semoga kita sll di jaga oleh Allah

04 Mar
Balas

Aamiin..

04 Mar

Semoga kita terhindar dari hal yang demikian..

04 Mar
Balas

Aamiin..

04 Mar

waaah uni,,, semoga kita bisa mengambil hikmah dari tulisan ini

04 Mar
Balas

Aamiin..

04 Mar



search

New Post