Husna Herawati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
RAHASIA DI BALIK AL-NUR (IV) (Hukuman bagi suami yang Menuduh Istrinya Berzina)

RAHASIA DI BALIK AL-NUR (IV) (Hukuman bagi suami yang Menuduh Istrinya Berzina)

Tantangan Menulis Gurusiana hari ke- 21

Setelah berbicara mengenai hukum Allah bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berzina rahasia selanjutnya adalah tentang hukum Allah bagi suami yang menuduh istrinya berzina.

Firman Allah dalam surat al-Nur ayat 6-10 yang artinya:

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan). (Q.S. al-Nur 24: 6-10)

Keluarga muslim adalah keluarga terhormat yang dibangun di atas sendi agama dan kehormatan kedua belah fihak. Maka jika terjadi penodaan oleh salah satu dalam keluarga itu, dan tidak memiliki cukup saksi untuk membuktikannya, jalan keluarnya adalah dengan bersumpah.

Ayat ini memberikan jalan keluar bagi para suami, karena mendesaknya kebutuhan dan posisi yang sangat menyulitkan, yaitu ketika seorang suami menyaksikan isterinya melakukan perselingkuhan tanpa ada saksi kecuali dirinya sendiri. Jalan keluar yang Allah ajarkan adalah dengan bersumpah empat kali bahwa tuduhannya itu benar dan sumpah yang kelima dia mengatakan bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya jika dia termasuk orang-orang yang berkata dusta. Dan ketika isteri menolak hukuman zina itu, maka isteri itu dipersilahkan bersumpah empat kali bahwa suaminya dusta dalam melancarkan tuduhan. Dan setelah dinasehati qadhi, ia bersumpah yang kelima dengan menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah jika suaminya benar dalam melancarkan tuduhan. Dengan sumpah itu, isteri yang dituduh dibebaskan dari hukuman zina.

Jadi, sebagai orang yang beriman khususnya penegak hukum, seseorang harus berhati-hati dalam menetapkan hukuman terhadap seorang suami yang melakukan tuduhan zina kepada istrinya ini. Hal ini menyangkut aib kedua belah pihak, baik pihak suami maupun pihak istri.

Jika suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka suami dapat mengucapkan sumpah dengan empat kali dengan nama Allah bahwa tuduhannya itu benar dan sumpah yang ke lima adalah bahwa jika dia berbohong laknat Allah akan menimpanya.

Begitu juga sebaliknya jika istri mengelak dari tuduhan suaminya, maka istri dapat bersumpah dengam empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya itu berbohong dan sumpah yang ke lima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika tuduhan suaminya itu benar. Jika istri tidak mengelak dengan tuduhan suaminya itu maka ia dijatuhi sanksi hukuman zina.

Husna Herawati, S.Pd (Guru MIN 3 Padang)

#Tantanganmenulisgurusianake-21-08Maret2020#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post