Ichsan Hidajat

Write. Just write....

Selengkapnya
Navigasi Web
Pak Guru, Ayo Merokok di Sekolah

Pak Guru, Ayo Merokok di Sekolah

#Tantangan Menulis 30 Hari

#tantangangurusiana

Hari Ke-8

Suatu hari media sosial diramaikan dengan beberapa lembar foto yang menampilkan tiga orang siswa sebuah sekolah menengah tengah dengan leluasa mengisap rokok di dalam kelas. Pada latar belakang foto tersebut nampak seseorang yang diduga guru tengah mengajar. Sebuah capture yang luar biasa.

Riset Kesehatan Dasar 2013 yang dirilis Kementerian Kesehatan di laman www.depkes.go.id menyebutkan perilaku merokok penduduk pada usia 15 tahun ke atas cenderung meningkat dari 34,2 persen pada 2007 menjadi 36,3 persen pada 2013. Rerata batang rokok yang dihisap perhari penduduk umur 10 tahun ke atas adalah 12,3 batang (setara satu bungkus). Proporsi penduduk umur 15 tahun ke atas yang merokok dan mengunyah tembakau cenderung meningkat dalam riset 2007 (34,2%), 2010 (34,7%) dan 2013 (36,3%). Dibandingkan dengan penelitian Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada penduduk kelompok umur 15 tahun ke atas, proporsi perokok laki-laki 67,0 persen dan pada riset nasional 2013 sebesar 64,9 persen, sedangkan pada perempuan menurut GATS adalah 2,7 persen dan 2,1 persen menurut riset nasional 2013.

Riset ini juga menunjukkan bahwa 11,2% dari penduduk yang berusia 15 – 19 tahun adalah perokok setiap hari. Data ini tidak akan berbunyi apa-apa kalau kita tidak menyadari bahwa sebagian waktu yang dihabiskan oleh anak-anak dan remaja pada usia tersebut adalah di sekolah.

Pertama, mari sepakati bahwa aktivitas merokok adalah kegiatan orang dewasa. Aktivitas yang menuntut tanggung jawab penuh, seseorang harus menginsafi ancaman risiko yang mungkin diterima bila ia merokok.

Kedua, merokok sama sekali bukanlah aktivitas sosial, melainkan aktivitas pribadi. Artinya Anda akan dianggap tidak berbudi apabila mengisap rokok di tengah suatu kerumunan di mana ada di antaranya yang bukan perokok. Sebagai aktivitas pribadi, maka ruang bagi aktivitas merokok selalu disediakan terpisah, dapat diakses oleh hanya perokok saja. Kelompok nonperokok harus terbebas dari asap rokok, bahkan dari aroma tembakau terbakar. Terbebas dari ketidaknyamanan.

Ketiga, sudah ada peringatan tentang bahaya merokok, misalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang kemudian aturan pelaksanaannya dikeluarkan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

Untuk kalangan pendidik sudah ada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah. Disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Sedangkan sasaran KTR mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

KTR bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Karena itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Sekolah dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apapun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah. Tidak boleh ada papan iklan, reklame, pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan rokok di lingkungan sekolah. Kantin dan koperasi sekolah diharamkan menjual rokok. Oh ya, jangan lupa tempelkan tanda kawasan tanpa rokok.

Intinya, semua warga sekolah dilarang merokok. Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut. Begitu juga sebaliknya, Permen mengatakan warga sekolah dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang menegur atau menyanksi kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Sayang sungguh sayang, tidak dijelaskan secara tersurat jenis sanksi apa yang akan diterapkan bagi para pelanggar. Aturan ini sepertinya masih berputar pada wacana dan himbauan.

Benar. Guru merokok di sekolah adalah kesalahan sepele, demikian menurut Komunitas Kretek, sebuah komunitas yang memberikan dukungan kepada sesama penikmat rokok. Sepele. Tidak usah dibesar-besarkan.

Tunggu dulu. Mari kita lihat dari satu sisi saja. Tentang penegakan aturan.

Sudahkah terpasang spanduk “kawasan tanpa rokok” di sekolah? Sudahkah terpasang poster dan stiker tentang larangan merokok, dampak negatif merokok bagi kesehatan dan tempelan seruan moral lainnya? Sudahkah asbak-asbak disingkirkan dari ruangan guru, ruangan tata usaha, ruangan kepala sekolah? Bila jawabannya sudah tetapi masih ada guru atau tenaga tata usaha yang merokok, maka dampaknya adalah ketidakpatuhan pada aturan sekolah. Guru menunjukkan dengan terang benderang ketidakpatuhannya kepada aturan sekolah. Siswa melihat ketidakpatuhan itu setiap hari.

Minimal, gagallah gerakan literasi di sekolah.

Inkonsistensi guru yang melarang anak merokok, membawa rokok dan merazia tas dan pakaian siswa untuk menemukan sebatang rokok akan menjadi bumerang bagi guru. Mana mungkin guru perokok akan bisa tegas dalam menegakkan larangan merokok bagi siswa sebab sejak awal pun citra guru tersebut sudah luntur. Demikian pula penjelasan guru mata pelajaran IPA mengenai bahayanya merokok tidak akan diterima dengan mudah oleh siswa. Belum lagi ancaman laten dari rokok sebagai pintu gerbang menuju penyalahgunaan narkoba.

Lepas dari kontroversi tentang dampak rokok terhadap kesehatan, pada sisi penguatan pendidikan karakter, di mana keteladanan merupakan jalan yang paling efektif, maka guru perokok telah memberikan contoh karakter secara langsung, in action.

Atau sebaliknya, mari kita bersama-sama membangkang dari segala tetek bengek permen tentang kawasan tanpa rokok.

@09022020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ibda binnafsik. Demikian ungkapan dalam bahasa arab. Mulai dari diri kita dulu, agar anak bisa mengikuti. Bagaimana anak tidak merokok, jika gurunya merokok.

10 Feb
Balas

Tul.

10 Feb

Mantap. Pembahasan yang sangat menarik tentang rokok

09 Feb
Balas

Di beberapa sekolah masih ada saja guru yang terangterangan atau sembunyisembunyi merokok. Bagi saya, itu perkara serius.

09 Feb



search

New Post