EKSTRAKURIKULER SMPN 1 BUNGURSARI
PENDAHULUAN
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakat siswa pada hal tertentu. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian sekolah pada siswanya agar melakukan kegiatan yang lebih positif.
Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi (Iptek) serta komunkasi menjadi semakin tidakterlihat.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi siswa yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu upaya pengembangan Potensi diri siswa sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Agar lebih memperluas dan memperkaya wawasan pengetahuan atau peningkatan sikap/mental dalam rangka penerapan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari di berbagai mata pelajaran dalam kurikulum. Untuk itu SMP Negeri 1 Bungursari mengembangkan potensi non akademik yang dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler
A. Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
4. Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan
5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam rencana program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Dasar Hukum
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
· Program Kerja Waka Kesiswaan Tahun Pelajaran
Fungsi dan Tujuan
Fungsi
1) Fungsi : Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
2) Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi social dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3) Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
4) Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
Tujuan :
1) Menambah ketakwaan siswa terhadap Tuhan YME dan berakhlak mulia.
2) Mengembangkan seluruh potensi siswa secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik.
3) Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.
4) Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga timbul kecakapan hidup (life skill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
5) Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup bermasyarakat
6) Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah
7) Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
8) Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.
9) Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
10) Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
Sasaran
1. Siswa kelas VII
2. Siswa kelas VIII
3. Siswa kelas IX
Bentu/ Sifat Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler SMP Negeri 1 Bungursari Purwakarta dilaksanakan dua bentuk/ Sifat yaitu :
1. Ekstra wajib
Ekstrakurikuler wajib adalah bentuk ekstra yang wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas VII, VIII dan IX. Yang termasuk ekstra wajib adalah Pramuka.
2. Ekstra pilihan :
Ekstrakurikuler pilihan adalah bentuk ekstra yang dapat dipilih oleh siswa kelas VII, VIII dan IX sesuai dengan bidang minat dan bakat yang dimiliki.
Jenis dan Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler
No.
Jenis ekstrakurikuler
Nama Pembina
Waktu Kegiatan
1.
PRAMUKA Putra
Nanang Nasrudin, S. Ag.
Sabtu
2.
PRAMUKA Putri
Reni Widia Astuty, S. Pd.
3.
PMR (Palang Merah Remaja)
Atit Yulianti, S. Pd.
4.
PKS (Patroli Keamanan Siswa)
Muhamad Tajudin, S. Pd.
5.
PASKIBRA (Pasukan Pengibar Bendera)
Dede Kuncara Yekti, S. Pd.
6.
Sepak Bola
Kusnadi, S. Pd.
7.
Bola volly
Tatang Ruhyanta, S. Pd.
8.
Footsal
Taupik Abdurohman, S. Pd.
9.
Basket
Ir. Wawan setiawan
10.
Bulutangkis
M. Iyus Ahlan, M. Pd.
11.
Atletik
Swisnu Sri Hartati, S. Pd.
12.
Pencak silat
Deni Heryanto, S. Pd.
13.
Nasyid
Eva siti Maria, M. Pd.
14.
Kaligrafi
Ida Kholidah, S. Ag.
15.
Ecoprint
Ina rosiantina, S. Pd.
16.
Komputer
Sri Rahayu, S. Pd.
17.
Seni Budaya
Ari Maryati, S. Pd.
Waktu dan Tempat Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berubah sewaktu waktu atas kebijaksanaan dari pembina Ekstrakurikuler atas seijin Kepala Sekolah.
Kriteria Penilaian
1. Komponen yang di nilai
a. Kehadiran siswa
P = Jumlah Kehadiran X 100 %, ( P = 0-100)
Jumlah Pertemuan
2. Test ketrampilan / skill ( Q = 60-100)
3. Prestasi / penghargaan (R)
R 60 = Terdaftar an mengikuti Ekstrakurikulet
70 = Masuk tim SMP Negeri 1 Ngadirjo
80 = Masuk tim kecamatan/juara
90 = Masuk tim Kabupaten / yang lebih tinggi
Rumus Nilai Ekstra = 2P + Q+2R
5
KRETERIA PENILAIAN
NO
ANGKA
HURUF
KETERANGAN
1
90-100
A
BAIK SEKALI
2
75-89
B
BAIK
3
60-74
C
CUKUP
4
Kurang dari 60
D
KURANG
Catatan : Jumlah kehadiran dalam satu semester disesuikan dengan pertemuan masing-masing pembina ekstra.
PENUTUP
Kesimpulan :
1. Agar Sumber daya yang ada di sekolah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien maka diperlukan suatu rencana / program sekolah yang baik.
2. Pembinaan kesiswaan merupakan tanggung jawab, pelaksanaan kegiatannya perlu melibatkan Pembina, Guru, Kepala Sekolah, siswa serta pihak lain yang terkait
3. Pembinaan kesiswaan diarahkan agar siswa bertaqwa, menguasai iptek, terampil, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani, mandiri dan bertanggung jawab.
Mengetahui,
Kepala SMP Negeri 1 Bungursari
Ir. Wawan Setiawan
NIP.
Purwakarta, Juli 2023
PKS Kesiswaan
Andri Mardiyati, SE.
NIP.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar