Ida Kholidah, S. Ag.

Wanita sunda ini lahir di kota simping Purwakarta pada tanggal 1 Desember 1976 dari keluarga petani pasangan alm. H. Anwar Ghozali dan Hj. Nunung Robi’ah ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sekolah Ramah Anak Kaitannya dengan Perundungan dan Tindakan-tindakan Mengadapi Perundunga
Semua anak, anak kita…….mari penuhi hak mereka selamatkan dan lindungi anak anak kita…

Sekolah Ramah Anak Kaitannya dengan Perundungan dan Tindakan-tindakan Mengadapi Perundunga

Dikutip dari Panduan Sekolah Ramah Anak yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Republik Indonesia tahun 2015 “Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua hal besar yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan Negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi Indonesia pada Tahun 1990, juga adanya tuntutan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang jelas pada pasal 54 yang berbunyi : “ (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Di ayat dua dinyatakan sebagai berikut :“(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat”.

Tahun 2022 UPTD SMPN 1 Bungursari mulai melaksanakan program Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak anak yaitu mengkaji konsep sekolah ramah anak yang disingkat SRA. Melalui sekolah ramah anak, diharapkan anak mendapatkan perlindungan sekaligus memberikan kesempatan untuk anak mengajukan pengaduan terkait kendala di sekolah.

Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk menciptakan kondisi sekolah yang aman dan nyaman, ramah dan menyenangkan untuk anak-anak Indonesa serta warga sekolah lainnya. Hal ini sepatutnya mendapat dukungan dari berbagai pihak baik dari pusat maupun daerah karena Sekolah Ramah Anak juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan yang terjadi di sekolah. Konsep Sekolah Ramah Anak

Ada 4 konsep SRA yaitu:

1. Mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak .

2.Memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan.

3. Memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan

4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) komponen SRA.

Komponen Sekolah Ramah Anak 1. KOMITMENT TERTULIS /KEBIJAKAN SRA Adanya SK dari pemerintah daerah (Kepala Daerah/Dinas PPPA/OPD Pengampu Satuan Pendidikan) Adanya SK Tim SRA di satuan pendidikan yang melibatkan peserta didik dan orang tua Memiliki tata tertib dengan bahasa positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran hak anak yang di buat dengan melibatkan peserta didik dan orang tua peserta didik; Memiliki kebijakan penghapusan kekerasan terhadap peserta didik, yang tercantum dalam tata tertib satuan pendidikan, meliputi mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan dan adanya pelarangan: terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (perundungan); terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (tata usaha, satpam, penjaga sekolah, dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik; hukuman badan (yaitu memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, menggaruk, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas); dan bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, memisahkan dalam barisan atau mengelompokan anak dalam kelas tertentu, memberikan julukan, menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik) oleh pendidik dan tenaga kependidikan terhadap peserta didik. penegakan disiplin tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan Melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan semua bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap peserta didik termasuk peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan Melakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan atas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap peserta didik Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap tahun Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk memahami Konvensi Hak Anak Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas NAPZA Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural dan nonstructural Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing Memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses pembelajaran Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) menjadi satuan pendidikan rujukan untuk SRA Memiliki SOP untuk tindak lanjut bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan kekerasan Melakukan pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA Pelatihan Hak Anak dan SRA bagi seluruh warga satuan pendidikan, terutama pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua Tersedia minimal 2 orang pendidik yang terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA Satuan pendidikan mendapatkan sosialisasi, pelatihan dan/atau pendampingan dari program-program: Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Simulasi Aman Bencana Internet Sehat dan Aman (INSAN) Generasi Berencana - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bahaya Narkotika Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) Kantin Sehat Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) Sekolah Adiwiyata Sekolah Aman Sekolah Hijau Cara Aman dan Selamat Bersekolah Polisi Sahabat Anak Madrasah Insan Cendikia Peksos Goes To School Kantin Kejujuran Penguatan Pendidikan Karakter Sekolah Sahabat Keluarga Sekolah sebagai Taman Gerakan Literasi Sekolah Sekolah/Madrasah Inklusif Sekolah Tanpa Kekerasan 3. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Ramah Anak

Pelaksanaan Proses pembelajaran dengan memperhatikan hak anak termasuk inklusif dan nondiskriminasi serta dilakukan dengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar kelas, termasuk proses pendisiplinan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.

4.Sarana dan Prasarana Ramah Anak Papan nama SRA Sarana atau rambu-rambu keselamatan seperti jalur evakuasi dan titik kumpul Persyaratan kesehatan seperti tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup, lingkungan, ruang dan sarana kelas yang bersih Persyaratan kenyamanan melalui penataan ruangan kelas yang nyaman bagi peserta didik dilakukan melalui: toilet bersih serta terpisah dan berjarak antara toilet laki-laki dan perempuan kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan sarana pelengkap yang lain seperti hygiene kit Murid diajarkan menyiram toilet dengan benar Toilet dibersihkan secara rutin dan bak air diberi ABATE secara berkala perlengkapan toilet pada KB/TK/RA/PAUD menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna Mengakomodasi kebutuhan toilet bagi penyandang disabilitas (bagi satuan pendidikan yang mempunyai ABK) à persyaratan kemudahan tersedia tempat cuci tangan yang layak untuk anak dengan air bersih yang mengalir dan sabun cuci tangan tersedia ruang ibadah à sarana Persyaratan Keamanan dilakukan melalui: struktur bangunan dan sarana tidak memiliki sudut yang tajam, kasar, membahayakan peserta didik disertai adanya rambu-rambu peringatan bangunan satuan pendidikan meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap Tersedia sistem pengawasan lingkungan di satuan pendidikan, misalnya: cctv. pintu mudah dibuka dan membuka ke arah luar tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman Peralatan dan obat obatan di Ruang UKS berfungsi dengan baik dan terpantau Satuan pendidikan tingkat menengah memiliki ruang konseling yang nyaman dan memperhatikan kerahasiaan h.Satuan pendidikan memiliki area/ruang bermain ramah anak (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas) Jika ada ruang perpustakaan, maka ruang perpustakaan nyaman dan memiliki buku/sumber informasi yang sudah memenuhi kaidah informasi layak anak (antara lain tidak mengandung pornografi, kekerasan, radikalisme, SARA, perilaku seksual menyimpang) Khusus untuk satuan pendidikan jenjang pra sekolah tersedia alat permainan edukatif (APE) yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI); Fasilitas kantin dan makanan di kantin yang terpantau dengan baik; Satuan pendidikan memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol - dilarang merokok, dilarang perundungan, tanda – titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas); Satuan pendidikan menyediakan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait dengan SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk perilaku hidup bersih dan sehat) Satuan pendidikan memiliki mekanisme pengaduan, minimal menyediakan Kotak Curhat bagi peserta didik 5. Partisipasi Anak Peserta didik diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar penghapusan kekerasan Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah dan memetakan potensi sekolah (mengisi instrumen daftar periksa potensi) Melibatkan peserta didik dalam mewujudkan kelas dan lingkungan satuan pendidikan yang menyenangkan Mengikutsertakan perwakilan peserta didik sebagai anggota Tim Pelaksana SRA Pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan mendengarkan dan mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) guna mewujudkan SRA Peserta didik aktif memberikan masukan terhadap pelaksanaan SRA Peserta didik berani dan bisa melakukan pengaduan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun antara lain melalui kelompok PIK-R dan Forum Anak Inovasi Satuan Pendidikan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain untuk memenuhi kegiatan pengembang bakat, kreativitas dan budaya yang diusulkan oleh anak 6. Partisipasi Orang Tua/Wali, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan, dan Dunia Usaha Orang tua/wali Terlibat dalam menyusun tata tertib di satuan pendidikan dan memetakan potensi sekolah (mengisi daftar periksa potensi) Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak Bersikap proaktif untuk memastikan SRA masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA Komunikasi intens antara orang tua dengan wali kelas misalnya melalui grup di media sosial (whatsapp/facebook/twitter/instagram, dll) Aktif bekerjasama dengan sekolah dalam mewujudkan SRA Alumni berkontribusi penyelenggaraan kegiatan SRA Organisasi Kemasyarakatan Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), kegiatan seni dan budaya Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Dengan terciptanya kondisi sekolah yang aman dan nyaman, ramah dan menyenangkan untuk anak-anak Indonesia serta warga sekolah lainnya maka diharapkan warga sekolah akan terhindar dari segala bentuk perundungan karena kejadian perundungan yang memiliki beragam intensitas dari kecil hingga besar, beberapa kasus perundungan secara verbal dikaitkan atau ditutupi dengan embel-embel bercanda atau guyonan tetapi membuat korbannya merasa tidak nyaman. Contoh perundungan dalam skala atau intensitas yang besar misalnya dikucilkan oleh orang-orang di sekolahnya karena korban memiliki perbedaan tertentu, bisa karena fisik, kognitif bahkan dari segi materi.

Cara Mengatasi Bullying

Dengan mengetahui cara atau solusi mengatasi bullying, maka diharapkan dapat menentukan langkah yang tepat ketika menemukan atau mengalami perundungan.

Secara umum terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan perundungan yang terjadi pada diri sendiri (kita sebagai korban) maupun yang terjadi pada orang lain.

1. Komunikasikan dengan orang yang terpercaya mengenai perundungan yang dialami, baik kepada atasan, guru, teman, saudara, pasangan, dan sebagainya.

2. Apabila terjadi di lingkungan formal seperti kantor maupun sekolah, jangan ragu untuk melapor kepada departemen, bagian atau pihak khusus yang dapat dimintai bantuan, seperti bimbingan konseling, wali kelas, bagian atau departemen human resources atau Sumber Daya Manusia.

3. Amy Cooper Hakim dalam Barth (2017) menyampaikan bahwa ketika menghadapi pelaku bullying kita harus berupaya untuk tampil percaya diri untuk menunjukkan bahwa Anda kuat tanpa harus membalas dengan kekerasan.

4. Saat berdialog atau menjawab perlakuan pelaku, jawab secara asertif tetapi tanpa emosi untuk menunjukkan bahwa Anda tidak mau dijadikan korban, tidak mau “meminta maaf” atas yang mereka tuduhkan, tetapi juga tidak mencari ribut dengan mereka (Signe Whitson dalam Barth, 2017).

5. Buat batasan yang jelas atas hal yang bisa diselesaikan secara profesional dan tetap tegas agar perundungan tidak semakin berkembang (Chrissy Scivicque dalam Barth, 2017).

6. Apabila kondisi semakin tidak kondusif dan ancaman yang ada semakin meningkat, maka jangan pernah ragu untuk mencari bantuan kepada kepolisian untuk mencegah perluasan kekerasan.

7. Selain itu, carilah bantuan profesional kesehatan baik fisik maupun psikologis jika diperlukan untuk meminimalisir dampak pada diri Anda.

Apabila Anda tidak mengalami perundungan, tetapi menjadi bystanders maka penting untuk tetap berupaya membantu menghentikan tindakan tersebut. Berikut terdapat beberapa cara untuk membantu menghentikan atau mengatasi perundungan bagi para saksi mata atau bystanders. Beberapa cara yang diberikan pada bagian ini dikembangkan dari artikel Becoming an Upstander to Bullying Just Got Easier! (2018)

1. Tanyakan tentang perilaku perundungan kepada pelaku, seperti apakah yang ia lakukan benar atau tidak? Adakah dasar tertentu untuk melakukan itu (hukuman yang ada peraturannya dan sebagainya)?

2. Alihkan perhatian pelaku melalui aktivitas tertentu untuk mengurangi atau mencegah terjadinya perundungan yang semakin tidak terkendali.

3. Apabila ada orang lain yang turut melihat atau menjadi bystanders, maka dapat bersama-sama untuk menunjukkan kepada perundung bahwa para saksi tidak setuju dengan perilaku mereka.

4. Hal terpenting adalah dekati korban dan yakinkan bahwa ia tidak sendirian.

5. Jika memang tidak bisa secara langsung turut andil, Anda dapat membantu untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang maupun memberikan dukungan kepada korban.

Semua anak, anak kita…….mari penuhi hak mereka selamatkan dan lindungi anak anak kita…

Referensi https://www.gurupenyemangat.com/2022/07/materi-mpls-tentang-sekolah-ramah-anak.html

https://kampuspsikologi.com/bullying/

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post