IMAM GHAZALI

Penulis Sedehana asal Jawa Timur...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pengantar Tentang Karya Inovatif

Pengantar Tentang Karya Inovatif

Merujuk pada beberapa referensi, penulis menyimpulkan bahwa karya inovatif sebagai penciptaan dan perubahan baru. Artinya, yang sudah ada kemudian dibarukan. Bisa dengan memodifikasi atau membuat bahan lain yang bidangnya sama. Kebaruan ini sangat penting. Pasalnya, ini akan menambah khasanah yang ada. Karya inovatif semakin diperkaya. Efeknya, pengguna bisa memilih sesuai dengan kebutuhan. Pembuat akan terus berkreasi dalam berinovasi. Untuk penciptaan, sebuah karya yang sebelumnya tidak ada menjadia ada.

Bentuk karya inovatif itu digolongkan kepada empat hal. Pertama, menemukan teknologi tepat guna. Kedua, menemukan atau menciptakan karya seni. Ketiga, membuat atau memodifikasi alat pelajaran atau peraga. Keempat, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal, dan sejenisnya.

Karya inovatif terdiri atas dua kategori, kompleks dan sederhana. Hal ini memiliki kriteria masing-masing. Untuk teknologi tepat guna, kompeks atau sederhana bergantung pada durasi, pemanfaatan, dan penggunaan. Untuk alat pelajaran atau peraga berdasarkan atas jumlah dan durasinya. Sedangkan karya seni berdasarkan pada jumlah dan publikasi atau dipamerkan. Ini minimal tingkat kabupaten.

Bentuk karya inovatif yang pertama yaitu karya teknologi tepat guna. Yaitu pengembangan atau rancangan berbentuk teknologi yang dibuat dari bahan, sistem, dan metodologi dalam pembelajaran. Ini berfungsi untuk memperlancar dan memudahkan siswa dalam proses pembelajaran. Selain itu, bisa juga digunakan oleh masyarakat secara masal. Contoh yang sudah ada seperti KIPIN ATM, Mikroskop dari bahan sederhana, Teleskop Bintang sederhana, Alat Uji Elektrolit, Alat Peraga Pompa Hidrolit Sederhana, Media Pembelajaran Berbasis Komputer dan Internet, dan sebagainya.

Bentuk karya inovatif yang kedua yaitu karya seni. Hasil karya dari nilai-nilai sebagai perefleksian ide manusia yang diwujudkan secara estetik. Wujudnya berupa gerak, bunyi, rupa, dan kata. Karya ini mengandung makna edukatif, intelektual, dan spiritual. Contoh karya seni bidang sastra seperti cerpen, puisi, dan naskah drama/teater/film. Untuk karya seni rupa seperti kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran. Karya seni berupa desain komunikasi visual seperti poster, baliho, brosur, sampul buku, fotografi, animasi, film, dan company profil. Karya seni musik atau suara seperti aransemen musik dan lagu. Karya seni busana seperti rok, celana, baju, dan sejenisnya. Karya seni berupa pertunjukan seperti tari, teater, drama, sendatari, dan ensamble musik.

Bentuk karya inovatif yang ketiga yaitu membuat atau memodifikasi alat pelajaran atau peraga. Alat ini sebagai bentuk cara untuk mempermudah atau memperjelas konsep, teori, dan cara kerja dalam proses belajar mengajar. Contoh alat peraga seperti poster, alat bantu pelajaran, alat permainan pendidikan, video/animasi pembelajaran, benda potongan (cutaway object), dan model benda.

Bentuk karya inovatif yang keempat yaitu mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh instansi tingkat provinsi atau nasional. Contohnya seperti ikut serta dalam penyusunan pedoman program tertentu di dinas provinsi, penyusunan soal try out Provinsi, penyusunan soal UN di tingkat nasional, penyusunan pedoman pelaksanaan program tingkat pusat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post