Perlindungan Profesi masih Abu-abu
Perlindungan guru dalam Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam pasal 2 ayat (1) menegaskan perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Dalam ayat (4) ditegaskan tentang Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemberian imbalan yang tidak wajar; pembatasan dalam menyampaikan pandangan; pembatasan atau pelajarangan lain yang menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakasanakann tugas.
Salah satu contoh perlindungan guru yang masuk dalam ranah perlindungan profesi guru, adalah penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat dan bakatnya. Sekolah kami memiliki guru yang mempunyai keahlian, minat, dan bakat yang berbeda. Penempatan guru dalam bidang ekstrakurikuler disesuaikan dengan hal tersebut di atas. Ketika seorang guru mempunyai keahlian,minat dan bakat dalam seni, maka guru tersebut ditempatkan untuk membina salah satu ektrakurikuler seni, yaitu puisi dan menyanyi. Atas hasil bimbingannya,maka ketika perlombaan Seni dapat mencapai perolehan yang bagus. Dengan segala persiapan yang maksimal terhadap proses pelatihannya, maka siswa yang ikut dalam perlombaan itu menang sampai tingkat Nasional. Walaupun status guru pembimbing tersebut bukan PNS, tetapi Ibu Kepala Sekolah tetap mempercayakan persiapan menuju perlombaan di tingkat Nasional kepadanya. Tidak ada perbedaan antara PNS dan Non PNS ketika penugasan sesuai dengan tupoksinya. Hal ini kadang berbalik, ketika ada kasus di beberapa sekolah ketika perlombaan di tingkat rendah oleh guru non PNS, tetapi setelah mengikuti beberapa seleksi dan masuk dalam tingkat yang lebih tinggi, posisinya sebagai pembimbing digantikan oleh guru yang berstatus PNS, walaupun guru tersebut tidak membimbing sejak dari awal.
Contoh lain dalam perlindungan profesi, guru bebas untuk melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Ibu Kepala sekolah memberikan kesempatan bagi guru untuk lebih meningkatkan kompetensi guru dengan melakukan penelitian dalam tugasnya, sehingga guru yang bersangkutan bisa melakukan peningkatan keprofesional Berkelanjutan dalam mengemban tupoksinya. Selain itu beliau selalu memberikan motivasi kepada semua guru untuk lebih mandiri dalam menambah pengetahuannya dengan mencari sendiri proram peningkatan kompetensi guru. Dalam hal ini beliau memberikan izin seluar-luasnya bagi guru yang akan melakukan pembenahan diri dalam peningkatan mutu guru. Dan memberikan pengertian kepada semua guru, bahwa seseorang tidak akan berubah selama orang itu mengubah dirinya sendiri. Demikian juga seorang guru, bila ingin meningkatkan kemampuanya maka harus bisa mandiri dalam peningkatan mutu tersebut.
Adanya kesharlindung dikdas berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya pendidikan akan berbanding lurus dengan perlindungan guru terhadap profesinya. Semoga hal ini terus diimplementasikan di kalangan satuan pendidikan. Perlindungan guru dalam profesi, membuat guru akan merasakan ketenangan ketika melaksanakan tugas Negara, membentuk generasi muda yang hebat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga dengan adanya kesharlindung guru ini profesi bisa memberikan ruang kepada para guru untuk terus kreatifitas dan berinovasi.