Iis Nuraeni, M.Pd

Kepala SMPN 12 Kota Cirebon ...

Selengkapnya
Navigasi Web
KEMANAKAH GURU HARUS MENGADU?

KEMANAKAH GURU HARUS MENGADU?

Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi berita yang bisa diibaratkan angin surga penyejuk hati para guru. Terlepas dari implementasi Permendikbud ini di masa yang akan datang, kehadiran peraturan ini seolah menjadi akhir sebuah penantian teramat panjang sejak isu perlindungan terhadap guru yang dituangkan dalam UU Sisdiknas tahun 2003 serta UU Guru dan Dosen disahkan tahun 2005.

Diakui atau tidak, saat ini penghargaan dan perlindungan terhadap guru belumlah bisa dikatakan optimal. Hal ini bisa kita ketahui jika kita menelisik lebih jauh serta membandingkan antara harapan pemenuhan hak-hak guru yang diamanatkan dalam Undang Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dengan kenyataan yang ditemui di lapangan.

Dalam pasal 40 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh: (1) penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; (2) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (3) pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; (4) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan (5) kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Agaknya lima hal yang menjadi hak guru seperti tuntutan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, belum satupun yang dapat dipenuhi dengan baik. Poin pertama tentang penghasilan dan kesejahteraan guru, kenyataan menunjukkan belum meratanya jumlah guru di berbagai daerah memaksa sekolah mengangkat tenaga honorer. Nah, yang menjadi permasalahan kemudian adalah banyaknya tenaga guru honorer yang belum mendapatkan upah yang layak apalagi jika dikatakan sejahtera. Lantas kepada siapakah para guru honorer tersebut harus meminta perlindungan dan pengaduan? Karena dalam kenyataannya tugas mereka sebagai guru sama beratnya dengan guru PNS yang digaji oleh pemerintah.

Poin kedua tentang penghargaan sesuai tugas dan perstasi kerja, sudah bukan rahasia lagi jika prestasi kerja yang dicapai oleh guru belum mendapatkan penghargaan yang layak terutama oleh pemerintah daerah. Sekalipun pemerintah pusat memberikan suport dan reward yang besar terkait penghargaan terhadap prestasi guru, agaknya pemerintah daerah masih tak bergeming untuk lebih menghargai prestasi guru. Contoh kasus dalam hal ini adalah kasus pengangkatan kepala sekolah di berbagai daerah yang tidak memperhatikan catatan prestasi kerja yang telah diperoleh sang guru melainkan lebih cenderung mengedepankan loyalitas politik kepada pemimpin daerah. Hal ini tentu saja menjadi preseden buruk bagi peningkatan pendidikan yang akan dicapai di sekolah sebab muatan politis tentu saja akan merugikan kualitas pendidikan itu sendiri. Nah, yang menjadi persoalan adalah kepada siapa guru mengadu jika perlakuan tidak adil telah terjadi dalam birokrasi pendidikan kita?

Poin ketiga tentang pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Pada poin ini agaknya masalah ketidakadilan dan diskriminatif tetap menjadi primadona utama dalam masalah perlindungan guru dalam hal karir. Contoh kasus dari poin ini adalah masih banyaknya guru yang belum tersentuh berbagai pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan karirnya. Bahkan, ada beberapa guru yang seumur hidupnya belum pernah mengikuti diklat. Hal ini terjadi karena dua hal, pertama karena sistem pendataan yang masih lemah dan yang kedua adalah kedekatan personal birokrasi yang pada akhirnya tidak mengedepankan asas keadilan. Pertanyaannya masih saja sama, kemanakah guru harus mengadu jika dalam mengembangkan kualitas diri saja mereka tidak mendapatkan keadilan?

Poin keempat tentang perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Paradigma di masyarakat terkait perlindungan terhadap profesi guru dilemahkan dengan berbagai permasalahan yang mengusung isu perlindungan terhadap peserta didik. Hal ini terlihat dari banyaknya kejadian yang menimpa guru, saat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar, kemudian berujung pada proses hukum. Demikian pula halnya, saat guru membantu tugas administrator sekolah dalam rangka memenuhi tata kelola standar pembiayaan, kemudian dituduh melakukan penyimpangan dana BOS dan berakhir di jeruji besi. Lantas kepada siapa guru harus mengadu? Alih-alih mendidik dengan baik seperti yang diamanatkan undang-undang, para guru justru merasa berada dalam tekanan dan ketakutan.

Poin terakhir adalah tentang kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Pada poin ini agaknya sudah lebih baik dari keempat poin lainnya meski belum dapat dikatakan maksimal karena pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum dapat memenuhi standar sarana dan prasarana yang baik. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah agar guru dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.

Sungguh semua hal yang menjadi pemenuhan hak guru yang tertulis dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi tolok ukur terhadap kenyataan lemahnya penghargaan dan perlindungan profesi guru di Indonesia saat ini. Semoga hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi salah satu pertanda baik yang dapat membuat para guru “sedikit” bernafas lega. Setidaknya upaya pemerintah dalam melindungi guru serta kembali menempatkan guru pada harkat dan martabatnya yang mulia diharapkan dapat melahirkan pendidikan yang makin berkualitas serta mampu bersaing dengan negara-negara lainnya di dunia . Semoga!

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Good.. Good.. Good...

10 Apr
Balas



search

New Post