Ilman Fatuh Rahman A.F

Baca, Tulis, Amal...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENYOAL ZONASI GURU

MENYOAL ZONASI GURU

Menyoal Zonasi Guru

Oleh ILMAN FATUH RAHMAN A.F

Tarik ulur rencana kebijakan redistribusi guru menyiratkan keraguan akan efektifitas kebijakan ini. Sejatinya, agenda ini telah dilayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di akhir tahun 2017, kemudian diundur ke awal tahun ajaran baru 2018/2019 dan kini mewacanakan kembali pada Oktober 2018 (“PR”, 7/9/2018). Inkonsistensi ini sedikit banyak berpengaruh kepada mental psikologis guru dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika benar dilakukan di tengah-tengah pembelajaran semester ganjil yang akan datang. Pada prinsipnya mengeliminir disparitas mutu antar sekolah penting dilakukan. Guru seyogianya menyambut baik rencana redistribusi guru demi tercapainya tujuan pemerataan mutu pendidikan. Namun di sisi lain kebijakan ini harus mampu memprediksi sekaligus mengeliminir ekses yang kemungkinan timbul.

Sistem zonasi guru di tengah kekurangan jumlah guru di sekolah-sekolah saat ini, terkesan hanya sebatas memeratakan kekurangan guru terutama yang berstatus PNS. Sehingga dengan demikian masih sulit jika harapannya mutu pendidikan akan membaik secara signifikan. Namun langkah ini setidaknya cukup meminimalisir kesenjangan jumlah guru antar sekolah sehingga tersebarlah potensi keunggulan ke berbagai sekolah.

Redistribusi guru pada sekolah-sekolah terdekat sangat ideal, fokusnya adalah memajukan siswa tanpa melihat bagaimana kecerdasan siswanya, sarana dan prasarana sekolahnya atau prestasi sekolahnya. Semuanya tereduksi menjadi satu yaitu memberikan layanan pembelajaran yang terbaik. Setelah itu, sebaran guru didasarkan pada capaian hasil uji kompetensi guru (UKG), sehingga redistribusi baik dari segi jumlah dan kompetensi guru terpetakan dengan baik.

Fakta di lapangan, guru PNS atau guru honorer yang tersertifikasi memang terkonsentrasi pada sekolah tertentu, sementara di sekolah lain sangat kekurangan. Bahkan untuk sekolah dengan tipe C, dengan jumlah rombel dan siswa yang sedikit serta berada di daerah yang kurang strategis sehingga sulit diakses, dihuni oleh mayoritas guru honorer. Kekurangan ini mengakibatkan tidak maksimalnya pengembangan mutu sekolah karena sebagian dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer, hingga melebihi kuota 15% untuk menggaji honorer, selebihnya diakali pembayarannya sebagai honor narasumber. Belum lagi secara kompetensi tidak memenuhi syarat minimal S1 atau mengajar tidak sesuai bidang yang diampunya. Hal ini tentu kontra produktif di tengah upaya pemerataan pendidikan

Dengan zonasi memungkinkan distribusi guru lebih merata. Optimalisasi dana BOS untuk peningkatan mutu sekolah lebih maksimal. Guru mendapatkan penyegaran dalam mengajar, memungkinkan guru saling belajar dan bertukar pengalaman dengan guru dan siswa di sekolah lain. Oleh karena itu, sosialisasi tentang urgensi kebijakan redistribusi harus masif dan mampu menyentuh kedewasaan berfikir para guru demi efektifitas pemerataan mutu pendidikan, jangan terkesan dipaksakan.

Zonasi guru harus proporsional, sehingga tidak menuai ekses. Ada kemungkinan guru menumpuk pada sekolah tertentu yang berada pada ring 1, sehingga sekolah pinggiran yang berada di ring 2 atau 3 jauh dari domisili dimana guru tinggal. Inilah pentingnya zonasi guru yang transparan dan akuntabel jangan sampai ada unsur subjektifitas diluar prinsip zonasi sehingga para guru berebut sekolah yang ada di ring 1 dengan menghalalkan segala cara. Sementara sekolah pinggiran di ring 2 atau 3 tetap kekurangan guru.

. Selanjutnya sustanabel, penting kiranya rotasi guru dilakukan secara periodik sesuai hasil evaluasi pemetaan mutu sekolah pasca redistribusi, semisal dengan jabatan kepala sekolah yang secara periodesasi (4 tahun) ditinjau ulang penugasannya di suatu sekolah.

Redistribusi sistem zonasi sebagai hal yang baru bagi guru harus mampu diadaptasi dengan baik sebagaimana zonasi pada sistem PPDB. PPDB zonasi telah mereduksi kastanisasi sekolah, dengan begitu guru pun dapat memaknainya sebagai tantangan dan peluang baru dalam menjalankan tugas dimanapun dan bagaimanapun latar belakang siswa disekolah tempatnya bertugas.

Penulis, Guru dan Wakil Kepala SMPN 4 Cisarua Kabupaten Bandung Barat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

AAMIIN, saya follow ya pa

12 Sep
Balas

Ulasan yang hebat. Semoga redistribusi guru mencapai sasaran yang diharapkan. Salam sehat dan sukses selalu...pak guru. Barakallahu fik.

12 Sep
Balas



search

New Post