Siap - siap Sertifikasi Calon Pengantin, Tidak Lolos bisa Gagal Nikah
Beberapa hari ini kita Dihebohkan dengan wacana sertifikasi calon pengantin. Pada tahun 2020 nantinya baik laki-laki ataupun perempuan yang akan menikah maka wajib mengikuti kursus calon pengantin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikat nikah bukan hal yang baru.
"Itu bukan hal baru. Kemenag sudah melaksanakan namanya Kursus Calon Pengantin," ucap Muhadjir, Jumat (15/11).
Dia menuturkan, yang membedakan, kali ini cakupan fungsi dan materinya diperluas. Serta melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
Dia menegaskan, sertifikat nikah ini untuk pembekalan calon pasangan muda. "Agar betul-betul siap mengarungi hidup rumah tangga," tegas Muhadjir.
Muhadjir menindaklanjuti kewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang hendak menikah. Hal itu terkait edukasi kesehatan kepada pengantin baru setelah menikah.
"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah. Marwan mengatakan, urusan privat tidak sepantasnya pemerintah ikut campur terlalu jauh.
"Tak pantas itu diurus pemerintah, karena urusan yang sangat pribadi," kata Marwan.
Marwan menyebut urusan izin nikah bukan merupakan tupoksi teknis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melainkan Kementerian Agama.
"Itu bukan urusan Kemenko PMK, biarkan saja nikah diurus Kemenag. Itu (Syarat sertifikat) mengacaukan dan benar-benar cara berpikir birokrat dengan semua urusan diformalkan," tegasnya.
Alasan Kemenko PMK yang ingin memutakhirkan perizinan nikah di Indonesia lewat sertifikat, dinilai Marwan tidak relevan. "upgrade apa? Kalau lulus dan mendapatkan sertifikat siapa yang jamin tidak cerai? Kalau masih cerai apa status sertifikat itu sama saja fungsi dengan khutbah nikah sekadar nasihat?" ucapnya.
Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah tidak bisa mengukur kelayakan seseorang layak atau tidak untuk menikah.
"Bagaimana mengukur seseorang layak mendapatkan sertifikat?" tutup dia.
Hal ini dirasa sangat memprihatinkan bagi para jomblo saat ini.
Bagaimana tidak??
Mencari istri saja mereka masih susah, begitu dapat calon istri harus ikut sertifikasi..
Masalahnya adalah kalau nanti tidak lolos seleksi sertifikasi, maka mereka tidak akan bisa menikah.
Harus mengulangi lagi..
Padahal di dalam Hukum Islam hukum pernikahan ini kan dimudahkan, bahkan disegerakan.
Rasulullah SAW berpesan, ''Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mampu menikah, maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj).'' (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimana nanti kalau laki-laki yang sudah siap ini ternyata tidak lolos ujian dan harus menunggu?
Kalian pasti tahu bagaimana sakitnya?
Seharusnya pemerintah tidak membuat peraturan yang berada di ranah pribadi.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Masya Allah... Kasihan yang belum dan.mau menikah
Jangan diribetkan dengan aturan lah, Sabda Nabi, Man istato`a minkum al ba,ata fal yatazawwaj fainnahu aghoddu lil bashor wa ahsonu lilfarj, cukup