KETILANG
Pemberlakuan tilang elektronik (ETLE) pelanggaran lalu lintas sudah beberapa tahun, meski belum merata di semua daerah. Anda pernah mengalaminya?
Menyimak berita yang beredar di media dan yang pernah dialami oleh rekan guru, ternyata prosesnya berbeda dengan pengalaman yang menimpa Bune Rifdah. Rekan guru menerima surat pemberitahuan tilang sebulan setelah "kejadian" pelanggaran yang dikirim melalui jasa kantor pos. Wajar kan?
Selama ini Bune Rifdah tidak pernah menerima surat tilang dari Ditlantas Polres-Polda manapun. Pagi hari ini terkaget saat hendak bayar pajak mobil lima tahunan, habis masa berlaku STNK. Petugas memberitahukan bahwa besaran rupiah yang harus dibayar tidak dapat diketahui, akses data diblokir dari pihak Lantas Polda. Biasanya karena ada pelanggaran lalulintas berdasarkan data ETLE.
Sat set sat set, nggak pakai lama, langsung cuus meluncur ke Polda Banten di Serang.Bersyukur sudah ada jalan tol Sepan (Serang - Panimbang) sehingga waktu tempuh lebih hemat. Meskipun harus bayar bea Tol Rp.44.000,00 tak masalah, sing penting cepet sampainya dan aman. Rangkasbitung - Serang (+/- 40 KM) yang biasa ditempuh sejam menjadi kurang dari setengah jam lewat jalur tol.
Lanjutnya, piye?
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Jaman sekarang harus hati-hati berkendara, sudah banyak CCTV yang bisa membuat pelanggar tak bisa berkutik...
Mantap