Isma Latifah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Persekot

Tantangan Hari Ke-277, #TantanganGurusiana

.

Beberapa hari yang lalu saya membaca kata ini saat browsing mengenai jual beli online. Dengan maraknya penjualan online, ada banyak kosakata baru yang perlu kita pahami dalam bidang tersebut. Ada yang pernah mendengar atau menggunakan kata persekot dalam tulisan? Eh, kok saya sepertinya pernah mendengarnya tapi tak memahami artinya, ya? Setelah saya mencari maknanya dalam KBBI, saya langsung ber-oh-ria, sadar bahwa saya lebih sering menggunakan padanannya dalam bahasa Inggris daripada bahasa Indonesianya.

Persekot—dalam KBBI—berarti ’uang muka; uang panjar; pembayaran tunai di muka atas penyerahan barang atau jasa yang harus dipertanggungjawabkan penerima pada suatu tanggal kemudian’. Nah, kalau sudah membaca ini, jadi paham, bukan? Ya, saya lebih mengenal DP alias down payment daripada persekot. Bagaimana dengan Saudara sekalian? Hehe.

Selain DP, kita tentu juga mengenal FP alias full payment. Saya hanya bisa menduga, padanan kata ini dalam bahasa Indonesia adalah ’pembayaran penuh’ (langsung ambil dari makna per kata, hehe). Apakah Saudara tahu padanan FP yang lebih familier di telinga? 😊

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post