Ita Apriyanti

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
PENGUSAHA BELUM MERASAKAN DAMPAK KERINGANAN PAJAK
ITA APRIYANTI

PENGUSAHA BELUM MERASAKAN DAMPAK KERINGANAN PAJAK

JAKARTA- Sejumlah pelaku kewirausahan sosial mengaku belum merasakan dampak langsung kebijakan penurunan pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Dampak langsung dari kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan usaha UMKM dinilai baru dapat dirasakan pada tahun mendatang.

Restoran sehat ramah lingkungan, mengapresiasi upaya pemerintah untuk menurunkan besarnya pajak yang harus ditanggung UMKM. Meski demikian, menilai pengurangan pajak tersebut kurang signifikan untuk mendorong pengembangan usaha.

Pemerintah akan mengevaluasi kembali insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance yang selama ini diberikan kepada pengusaha. Ini dilakukan lantaran keringanan pajak ini tidak laku atau tidak diminati pengusaha.

”Menteri Keuangan sudah merencanankan tax allowance dan tax holiday, tapi enggak ada satupun yang apply. Kenapa? Apa tidak menarik atau perlu insentif lain? Kita akan lihat apa sih kondisi yang bisa men-trigger mereka untuk ekspansi,”

Mereka kompak mengatakan bahwa tax holiday dan tax allowance merupakan bentuk insentif yang diperlukan oleh dunia usaha. ”Itu kan sebenarnya (tax holiday dan tax allowance) sudah diformulasikan cukup lama selama ini,” katanya. Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut bahkan telah berlangsung hampir 10 tahun, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, keringanan pajak tersebut disusun berdasarkan masukan dari BKPM, kalangan industri. ”Mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan, seperti depresiasi yang dipercepat, berbagai hal yang kita masukkan.

Terkait pertumbuhan pajak yang tumbuh 20% yang menjadi kekhawatiran pengusaha ditanggapi terbuka. Dia beralasan Undang-Undang APBN telah ditetapkan DPR dan pemerintah. Karenanya dia juga berharap bisa mendengar keluhan dari para pelaku usaha. ”Kita lihat saja suasananya nanti. Ada sektor yang memang pertumbuhannya cukup tinggi tentu akan kita lihat lagi petanya dalam tax base kita. Sebab ada sektor-sektor yang memang sedang bertahan karena komoditinya yang drop,” ungkapnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menerapkan langkah-langkah perbaikan di sektor per pajak an.

Jenis wirausaha sosial memang membutuhkan insentif perpajakan. Pasalnya, keuntungan yang diperoleh bisnis juga tak hanya digunakan untuk ekspansi dan operasional perusahaan, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

Idealnya, peringanan perpajakan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha wirausaha sosial dapat mencapai 30% -50% lebih rendah dari besaran perpajakan yang dikenakan kepada jenis usaha konvensional yang murni bertujuan mencari keuntungan.

Menurutnya, sistem insentif perpajakan bagi kewirausahaan seperti ini telah lazim diterapakan di negara Eropa untuk mendorong warganya menggunakan energi yang lebih bersih dan mobil yang lebih ramah lingkungan. Pasalnya, produk yang lebih ramah lingkungan biasanya dibanderol dengan harga jual yang lebih mahal dari produk sejenis

setiap tahunnya dampak sosial yang timbul akibat keberlangsungan usaha Burgreens semakin besa, sejalan dengan ekspansi yang dilakukan perusahaan. Sebagai gambaran, pada 2016, jumlah petani organic yang terlibat sebagai penyuplai sayuran mencapai 150 orang, dan bertambah menjadi lebih dari 200 orang pada 2017. Tak hanya itu, jumlah siswa sekolah dan masyarakat umum yang diedukasi mengenai kampanye makan sehat pun bertambah, dari 1000 dan 1.500 orang pada 2016 menjadi lebih dari 1.200 dan 3.000 orang pada 2017.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.424 yang berasal dari PPH Migas Rp38,1 triliun serta pajak nonmigas Rp1.385,9 triliun. Adapun di sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp194,1 triliun. Di tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslani mengatakan, langkah pemerintah mencari formulasi mengenai tidak diminatinya fasilitas tax allowance maupun tax holiday sebagai hal yang positif. ”Namun begitu, permasalahan ini juga harus di lihat case by case. Kenapa tidak ada yang minat? Belum ada yang lapor. Bisa saja tidak diminati barangkali karena tidak sesuai kebutuhan pengusaha,”

Senada, Dita Aisyah, Chief Business Development Officer Binar Academy , sebuah perusahaan rintisan yang menyelenggarakan sekolah teknologi gratis, menyatakan perusahaan rintisan yang termasuk dalam kategori UMKM membayarkan beban pajak yang cukup tinggi.

Dia menyebut setidaknya dalam setahun perusahannya membayarkan sejumlah komponen pajak, mulai dari PPh 21, PPh pasal 4, PPh 23, hingga PP46.

“Kita membayar begitu banyak pajak. Tapi kami tidak keberatan selama pengelolaan pajaknya dipergunakan untuk kemajuan bangsa ini,”

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post