Ita Fauzia

Pengikut Muhammad SAW, Pengagum Al Fatih, Penggemar Sheilla On 7even, Penikmat Kopi, penyuka Rotiboy. Tidak pilih-pilih bacaan tapi pemburu buku diskonan ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Kehebohan Avatar Facebook Dan Debat Halal Haramnya

Membuka aplikasi Facebook pagi tadi, ada tawaran fitur membuat Avatar diri sendiri. Saya tidak punya waktu untuk itu, jadi saya abaikan saja. Menjelang siang banyak sekali teman pamer Avatarnya termasuk Mas Eko. Kok lucu ya, akhirnya saya ikut-ikutan juga. Jelang sore hari, semakin banyak teman yang “say hi” dan komen pakai avatarnya. Seperti biasa yang viral-viral selalu menuai pro dan kontra. ada yang bilang lebay lah, norak lah dan lain-lain. Yang ekstrem dari netijen +62 adalah segala-gala hal dikaitkan dengan agama. Beberapa kelompok yang ngaku nyunnah mengharamkan Avatar.

Saya tidak mendiskreditkan kelompok tertentu, hanya saja sudah lama mengetahui jika ulama salaf mengharamkan gambar. Avatar yang sedang viral di Facebook itu juga gambar, jadi otomatis haram.

Yang menyatakan haram menyebut hadist ini sebagai patokan.

 Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa melukis suatu gambar maka Allah akan mengadzabnya sampai dia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar itu, padahal sampai kapan pun dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya” [HR. Bukhari no. 5963]

“Sesungguhnya orang yang telah membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka “coba hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!” [HR. Bukhari no. 5951]

Yang tidak mengharamkan, asal serang saja ga pake hadist segala macam. Pokoknya komen. Jadilah perang komentar di banyak artikel yang membahasnya. Para netizen yang maha benar rela menghabiskan tenaga dan kuota untuk berdebat habis-habisan. Seperti tidak punya kerjaan saja. Atau saya yang malah terlihat kurang kerjaan karena membaca komentar mereka ya?

Lalu bagaimana saya yang ilmu agamanya sedang-sedang saja ini menanggapi pro dan kontra tersebut. Saya mengambil jalan tengah saja, Hukum Gambar Menurut Muhammadiyah berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.

Gambar itu hukumnya berdasarkan kepada ‘ilatnya (sebabnya), ialah ada tiga macam :

1.    Untuk disembah. Maka hukumnya haram, berdasarkan nash.

2.    Untuk sarana pengajaran. Hukumnya mubah (boleh)

3.    Contoh gambar yang digunakan untuk sarana pengajaran adalah gambar pada buku pelajaran, atau modul-modul pendidikan. Untuk perhiasan. Jika tidak khawatir mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah (boleh). Namun, jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah maksiat, hukumnya menjadi makruh (sebaiknya tidak dilakukan) dan jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah yang menuju kemusyrikan maka hukum memasang gambar itu menjadi haram. Contoh gambar yang dikhawatirkan menjadi fitnah musyrik adalah memasang gambar nabi dan orang-orang sholih.

 

Just that simple (sesederhana itu) pemikiran saya. Benar salahnya biar Alloh SWT yang menilai.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post