Fadibah Setiawan

Sukses itu adalah membuat orang lain sukses, dan aku menikmati nya dengan lebih semangat lagi berbagi dan bersyukur. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah
Sertifikasi Kepala Sekolah

Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah

Mau jadi kepala sekolah profesional dan diakui sesuai dengan Permendiknas 28/2010? milikilah NUKS.

Apakah NUKS itu? Bagaimana sebenarnya alur untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi kepala sekolah? Sekarang sistem dalam Dapodik mengharuskan seorang kepala sekolah memiliki NUKS sebagai pengakuan jabatannya selain sertifikat dan SK pengangkatan kepala sekolah.

Tahapan pemberian NUKS cukup panjang dengan melalui beberapa proses seleksi. Bentuk-bentuk seleksi tahapannya adalah sebagai berikut:

Tahap 1 (lingkup dinas pendidikan)

Detail langkah sistematisnya adalah

Dinas Pendidikan membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah yang telah dibuat Kepala sekolah mengumumkan kepada guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk diusulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepada guru yang sudah ditunjuk sebagai calon kepala sekolah. Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah membuat usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan, guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah. Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesuai yang diamanatkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, dinas pendidikan juga mendistribusikan form Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) Kepala sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah Guru mengisi instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut dikumpulkan pada waktu seleksi akademik.

Tahap 2 (lingkup dinas pendidikan)

Detail langkah sistematisnya adalah

Kepala Dinas Pendidikan membentuk Tim/Panitia seleksi administrasi calon kepala sekolah Tim/Panitia seleksi melakukan checklist kelengkapan individu, melakukan rekap kelengkapan peserta dan membuat berita acara hasil penilaian seleksi administrasi Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil seleksi dari panitia seleksi dan membuat pengumuman hasil seleksi administrasi. Kepala sekolah menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada calon peserta. Guru menerima hasil seleksi administrasi.

Tahap 3 (lingkup dinas pendidikan menjalin kerjasama dengan LP3CKS)

Detail langkah sistematisnya adalah

Kepala Dinas pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara seleksi akademik (LP3CKS= Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) diantaranya adalah LPPKS, LPMP, dan P4TK. LP3CKS menyiapkan seleksi akademik Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan untuk peserta seleksi calon kepala sekolah Kepala sekolah menyampaikan undangan seleksi kepada gurunya yang menjadi peserta. Guru menerima undangan seleksi akademik secara resmi dan menyerahkan instrumen AKPK kepada panitia di LP3CKS. LP3CKS melakukan registrasi peserta seleksi dan melakukan seleksi akademik (meliputi Penilaian Potensi Kepemimpinan) LP3CKS membuat rekapitulasi hasil seleksi akademik dan membuat berita acara hasil seleksi akademik. Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil seleksi akademik dari LP3CKS dan mengumumkan hasil seleksi akademik. Kepala sekolah menyampaikan hasil seleksi akademik kepada peserta. Guru menerima hasil seleksi akademik

Tahap 4 (lingkup dinas pendidikan menjalin kerjasama dengan LP3CKS)

Detail langkah sistematisnya adalah

Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS: Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah). LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat calon kepala sekolah Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah. LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS. LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi). LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta Peserta menerima sertifikat kepala sekolah LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS

Tahap usulan sertifikasi/ pengajuan NUKS

LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Diklat calon Kepala Sekolah LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah

Bagaimana dengan sekolah swasta? alurnya masih sama sesuai dengan yang diatur dalam permendiknas nomor 28 tahun 2010, bagian yang berbeda adalah dinas pendidikan diganti ketua yayasan.

Semoga info ini memberikan gambaran detil langkah-langkah kegiatan penyiapan calon kepala sekolah yang berkualitas.

informasi ini disarikan dari http://lppks.kemdikbud.go.id

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Paklek dari Demak sudah termasuk kasek profesional atau belum? Hehe..

18 Apr
Balas

Siiiippppp....info nya bermanfaat sekali buat guru PNS, barakallah

18 Apr
Balas

Hore, GGWI nulis lagiiii

17 Apr
Balas

lah Trus?

17 Apr

trus, nulis truuuussss

17 Apr
Balas

Wuik kereng rek....

18 Apr

Hrs di cetak tulisan ini biar jelas dan mudeng...

18 Apr
Balas

Ada buku pedoman nya

18 Apr

Luar biasa...bermanfaat sekali infonya.

18 Apr
Balas

Kereeennn..walaupun saya guru honorer, tapi ikut seneng bacanya..semangat pakk

18 Apr
Balas

Saya follow biar semangat nulis lg mas Iwan. Jd WI produktif yuk... Infonya selalu fresh the oven. Kereeen...

18 Apr
Balas

Kereeeen

18 Apr
Balas

Rumit sekali, Mungkin ada yang praktis, dinas ngumumkan kebutuhan. Tes, oleh LPMP, Pemberkasan, secara administrasi, Dari para calon dites oleh LPMP , secara profesional, Satu jam setelah seleseai tes, langsung pengumuman. Pelantikan Terima SK, Pembekalan, kerja. Pendampingan oleh senior. kerja lancar, selamat, barokah.

18 Apr
Balas

Simpelnya seperti yg bapak utarakan, tapi proses di belakangnya detailnya seperti di atas

18 Apr

Faktanya, rekruitmen calon kepsek sering mengabaikan aturan yg ada. Contohnya gol mestinya IIIc boleh tp yng diakomidir gol IVa

18 Apr
Balas

Dinas mungkin punya prioritas mendahulukan gol IVa, dan tentunya dibolehkan. Karena bisa diberikan skala prioritas untuk masa kerja dan golongan. Semoga penjelasannya bermanfaat

24 Apr



search

New Post