Inilah Perppu Cipta Kerja Sektor Keswan yang Jadi Catatan
Aturan ini sangat penting untuk dibaca karena pada pasal 69 dan pasal 72, pasal ini sempat di JR ke MK oleh PB PDHI beberapa saat yang lalu.
Pasal 69
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayananjasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, pelayanan jasa Medik Veteriner, dan/ atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
(2) Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PerizinanBerusaha pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan" adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain untuk:
a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dar: I atau epidemiologis;
b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa konsultasi dan/ atau informasi awal Qtior informed consenq kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;
d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada Otoritas Veteriner;
f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
g. melakukan pendidikan klien dan/ atau pendidikan masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratoriumVeteriner/ adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan Kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner/ adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewanatau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residu/cemaran,mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu Produk Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner' adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan inidapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner.
Ayat (2) Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain:
a. rumah sakit Hewan;
b. praktik kedokteran Hewan; dan
c. laboratorium Kesehatan Hewan dan laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.
Pasal 72
(1) Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan pelayanan Kesehatan Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Tenaga asing Kesehatan Hewan dapat melakukan praktik pelayanan Kesehatan Hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peizrnan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Pasal 72 Cukup jelas.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Aktual Dok...