Medik Veteriner
Menambahkan penjelasan tulisan saya terdahulu yang dimuat oleh Harian Kompas (21/4/2022), Menurut pendapat pribadi saya, POTENSI melanggar hukum dengan terkait dg Medik Veteriner ini ada 4 hal.
*Pertama* , Pengertian MEDIK VETERINER di Ketentuan umum UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, *Medik Veteriner adalah* penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
Artinya, Medik Veteriner itu tidak mengacu pada sebuah profesi dokter hewan, sehingga tidak tepat jika Kata Medik Veteriner diambil sebagai jabatan fungsional. apalagi, di UU yang sama, pengertian Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
Dengan kata lain, jika ada aturan dibawah UU ini mengatakan bahwa Medik Veteriner sama dengan dokter hewan, maka disinilah berpotensi bermasalah dalam hukum.
Tidak boleh hierarki hukum di UU namun dikalahkan oleh PP (seperti PP No.03/2017). Apalagi, Peraturan Menteri. Termasuk PermenpanRB yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya.
Akibatnya, WAJAR jika Kemendagri dan KemenPANRB memberikan rekomendasi kepada saudara2 kita yg bukan dokter hewan, namun menjabat sebagai kasi di lingkup keswan menjadi jabatan fungsional MEDIK VETERINER.
*Kedua* , Medik Veteriner adalah sebuah jabatan dalam sistem kerja PNS. Belum ada aturan tentang ASN (khususnya P3K/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sesuai dg pengertiannya: Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh *Pegawai Negeri Sipil.* Lantas bgmn dg Medik Veteriner yang ASN P3K? Sehingga Permenpan perlu direvisi, jika tidak, Ini bisa berpotensi melanggar hukum.
*Ketiga*, Medik Veteriner adalah bukan sebuah jabatan profesi, namun jabatan dalam PNS. Namun mengapa, dalam persyaratannya, harus mempersyaratkan pendidikan profesi? Ini semacam tidak ada Keadilan. Bahkan berpotensi melanggar hak konstitusi profesi dokter hewan. Melanggar UUD 1945 khususnya pasal 27 AYAT (2).
*Keempat* , istilah kata Medik Veteriner belum ada di KBBI, alias belum tercatat sebagai bahasa Indonesia, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada Pasal 27 :Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Kemudian Pasal 30: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Juga Berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar