Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Memberikan Pelayanan Pengobatan Hewan

Memberikan Pelayanan Pengobatan Hewan

Melaksanakan tugas pengobatan hewan merupakan tugas yang paling umum dikerjakan oleh dokter hewan di instansi pemerintah.

Tugas ini sangat dikenal dikalangan masyarakat. Terlebih, layaknya seorang dokter, dalam penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penerimaan formasi dokter hewan di tataran Pemda (Dengan sebutan Medik Veteriner) secara awam memang dikenal untuk menjalankan pelayanan pengobatan hewan.

Kemudian, biasanya terdapat dua cara dalam pelayanan pengobatan hewan, yakni pelayanan aktif (aktif service), dimana seorang Dokter Hewan secara aktif mengunjungi masyarakat (peternak) dan pemilik hewan, dibeberapa sentra peternakan. Pada pelayanan ini, dokter hewan selain melakukan kunjungan untuk mencari ada tidaknya hewan yang sakit, biasanya juga akan melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang kesehatan hewan.

Kedua, pelayanan pasif (Pasif service), artinya dokter hewan hanya menunggu adanya laporan kesakitan pada hewan. Selanjutnya, terdapat dua cara teknis dalam pelayanan ini, yakni pertama, dokter hewan standby di kantor untuk menunggu panggilan dari masyarakat lantas turun ke lapangan(lokasi kandang atau lokasi hewan) dan kedua, dokter hewan standby di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) menunggu masyarakat/ klien membawa hewannya (pasien) ke Puskeswan atau ke sarana pelayanan keswan lainnya seperti Klinik Hewan dan Rumah Sakit Hewan milik pemerintah.

Setelah itu, dalam memberikan pelayanan pengobatan hewan, dokter hewan biasanya juga akan melibatkan atau mengajak paramedik veteriner (perawat hewan) jika diperlukan. Oleh sebab itu, tim kesehatan hewan yang solid sangat dibutuhkan di pemerintahan daerah.

Selanjutnya, setelah melakukan pengobatan, dokter hewan pemerintah diwajibkan untuk melaporkan pelayanan pengobatan hewan ke dalam aplikasi ISIKHNAS (Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional). Dengan awalan laporan Kode P (jika hewan terkena penyakit Prioritas), maupun kode U, jika hewan didiagnosa terkena penyakit yang bersifat umum.

Adapun penyakit dengan Kode P diantaranya adalah penyakit-penyakit pada hewan yang memiliki tingkat bahaya penularan sangat tinggi, memiliki dampak ekonomi yang besar jika menyerang hewan dan berbahaya pada manusia karena kemampuannya yang mampu menular ke manusia (Zoonosis). Contohnya adalah Rabies, Anthraks, Brucellosis, Avian Influenza (Flu Burung), Hog Cholera, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana dan lain sebagainya.

Sedangkan jenis penyakit yang berkategori U adalah penyakit yang bersifat umum pada hewan, seperti Avitaminosis, Fraktura, Abses, Konstipasi, radang mata, malnutrisi, Tympani, dan lain sebagainya.

Setelah melapor ke ISIKHNAS, nanti setiap laporan akan mendapatkan Id Kasus Penyakit. ID kasus inilah yang akan menjadi bukti sekaligus menjadi dasar dalam melakukan pengobatan. Rekapan pengobatan kasus ini dapat dijadikan sebagai salah satu parameter penilaian kinerja (bulanan) untuk pengajuan TPP / Tambahan Penghasilan Pegawai atau dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post