Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Bagi dokter hewan ASN yang telah ditetapkan menjadi Dokter Hewan Berwenang oleh Kepala Daerah (Bupati/ Walikota/ Gubernur), tugas lainnya adalah menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selayaknya surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh dokter, SKKH juga berisi tentang keterangan bahwa hewan dalam kondisi sehat saat dilakukan pemeriksaan.

Surat ini biasanya diajukan oleh masyarakat untuk dua tujuan, yakni tujuan untuk lalu lintas hewan dan tujuan untuk kepentingan tertentu.

Untuk lalu lintas hewan, setiap hewan yang dilalulintaskan dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/kota lainnya, wajib memenuhi persyaratan lalulintas. Salahsatunya adalah memiliki SKKH yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.

Selain itu, SKKH juga merupakan bentuk upaya pencegahan penyebaran penyakit pada hewan. Oleh karena itu, jauh sebelum pandemi Covid-19 dimana setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin, di dunia hewan, setiap perjalanan hewan antar daerah wajib menunjukkan sertifikat veteriner dan atau SKKH yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.

Selain itu, SKKH juga biasanya dipergunakan untuk tujuan tertentu seperti untuk tujuan jual beli ternak, tujuan animal show (pameran anjing/ kucing) dan juga untuk penjaminan kesehatan hewan pada hewan kurban. Agar, hewan yang dijadikan sebagai hewan kurban merupakan hewan yang benar-benar sehat sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Melihat hal ini, peran dokter hewan di Pemda ternyata sangat mulia bukan?

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post