Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Menjadi Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner

Menjadi Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan), diperlukan kegiatan pengawasan yakni serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.

Pengawasan itu dilaksanakan oleh pengawas kesmavet. Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Kesehatan Masyarakat Veteriner ini meliputi penjaminan Higiene dan Sanitasi; penjaminan produk Hewan; dan Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.

Oleh sebab itu, peranan dokter hewan sangat besar dalam pengawasan Kesmavet. Hal ini juga sesuai dengan UU 18 Tahun 2009 jo No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal58: yakni Penjaminan Produk Hewan yang Asuh (aman, sehat, utuh dan halal), dimana Kewajiban Pemerintah & Pemda, sesuai kewenangannya adalah melaksanakan Pengawasan, Pemeriksaan, Pengujian, Standardisasi, Sertifikasi, & Registrasi, Pengawasan, Pemeriksaan, & Pengujian: tempatproduksi, pemotongan, penampungan, pengumpulan, & peredaran dan Produk hewan segar, sebelum& setelah pengawetan.

Dengan kata lain, dokter hewan di pemerintahan daerah memiliki peranan yang besar dalam menjaga dan memberikan jaminan bahwa produk pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berasal dari Rumah Potong Hewan/RPH (RPH Ruminansia, RPH Babi maupun RPH Unggas), terjamin kesehatannya. Selain itu, dokter hewan juga menjamin bahwa produk pangan dan produk non pangan yang berasal dari hewan tidak menularkan penyakit pada masyarakat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post