Izza Ainun Zahroh

Mahasiswi S1 PPKN UNESA I Muslimahpreneur IG @ainunhijabsyarisurabaya I Pejuang S.Pd. On Project Rumah Inspirasi Indonesia (RII) ini kegiatan literasi gr...

Selengkapnya
Navigasi Web
Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan hukum pidana antara lain dapat dibaca pada pedoman pelaksanaan KUHP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut. "Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujaun untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnaya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadialan agama menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.” Ini merupakan suatu kalimat yang terlalu panjang, yang mestinya dapat disingkat. Penulis tidak dapat menyetujui bagian kalimat yang berbunyi: “……Setidak-tidaknya mendekati kebenaran. “Kebenaran itu harus didapatkan dalam menjalankan hukum acara pidana. Umumnya para penulis menyebut “mencari kebenaran materiil”, merupakan tujuan hukum acara pidana. Akan tetapi, usaha hakim menemukan kebenaran materill itu dibatasi oleh surat dakwaan jaksa. Hakim tidakk dapat menuntut supaya jaksa mendakwa dengan dakwaan lain atau menambah perbuatan yang didakwakan. Dalam batas surat dakwaan itu, hakim harus benar-benar tidak boleh puas denagn kebenaran formal. Untuk memperkuat keyakiannya, hakim dapat meminta bukti-bukti dari kedua pihak, yaitu terdakwa dan penuntut umum, begitu pula saksi-saksi yang diajukan kedua pihak. Hakim dalam mencari kebenaran materill, ia tidak mesti melemparkan sesuatu pembuktian kepada hakim perdata. Putusan hakim perdata tidak mengikuti hakim pidana. Meskipun KUHP tidak mengatakan hal ini, namun dapat diketahui dari doktrin dan dalam Memorie Van Toeliching Ned Sv Dijelaskan hal itu.[1] Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu sebagai berikut : 1. Mencari dan menentukan kebenaran. 2. Pemberian keputusan oleh hakim. 3. Pelaksanaan keputusan.[2] Dari ketiga fungsi diatas, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah “mencari kebenaran”. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa. Karena fungsi yang pertama itu sangat penting, maka definisi hukum acara pidana yang tidak menyebut itu sebagai suatu kekurangan, misalnya rumusan de Bosch Kemper: “Keseluruhan asas-asas dan peraturan undang-undang mengenai mana Negara menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran undang-undang pidana,”[3] kelihatan kurang lengkap. Menurut undang-undang tentang kekuasaan kehakiman (UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 36 ayat (4) pelaksanaan keputusan tersebut harus berdasarkan perikemanusiaan dan keadilan. Menurut pendapat penulis, tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadillan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika [1] D Simons, op, cit., hlm 33 [2] J.M van Bemmelen, op cit hlm 1-2. [3] J.M van Bemmelen, loc. cit
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post