Jazilah, S.Ag.,M.S.I.

Namaku : Jazilah Aku tinggal di kota Yogyakarta, mengajar di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta. Kata Mutiaraku : "Sebaik - baik manusia adalah yang dapat ...

Selengkapnya
Navigasi Web

TIDAK MENGURANGI HAK-HAK ANAK Tantangan Menulis 365 Hari, Hari ke- 652 menuju hari ke- 65

TIDAK MENGURANGI HAK-HAK ANAK

#Tantangan Menulis 365 Hari, Hari ke- 652 menuju hari ke- 655

#tantangangurusiana655

#Kolom

Tidak Mengurangi Hak-hak Anak

Dalam Hadits berikut disebutkan:

Dari Rasulullah SAW, sabdanya, “Seseorang telah cukup dikatakan berbuat dosa bila ia menyia-nyiakan orang- orang yang menjadi tanggungan makan dan minumnya.” (HR. Abu Dawud)

Orang tua mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan anak, baik materi maupun rohani. Kebutuhan materi berupa makanan, pakaian serta tempat tinggal, harus dipenuhi agar anak dan orang tua hidup dengan layak. Kebutuhan rohani adalah pendidikan yang menjadikan anak-anak mengerti kewajiban kepada Allah, kepada Rasul-Nya, orang dan sesama saudaranya. Hak akan kebutuhan orang tuanya materi dan rohani anak kepada orang tuanya ini tidak boleh diabaikan oleh setiap orang tua.

Kata quutun yang terkandung dalam Hadits di atas artinya ialah makanan dan minuman. Orang yang makan dan minumnya menjadi tanggungan orang tua, berhak untuk memperoleh jaminan secara layak. Sekiranya kebutuhan makan dan minum yang layak bagi setiap anak Rp 5.000,- sehari, maka jumlah ini tidak boleh dikurangi oleh orang tuanya. Orang-orang yang menjadi tanggungan kepala keluarga yang pokok meliputi: a. Istri; b. Anak-anak.

Bila seseorang berkecukupan, lalu mengambil pembantu bagi kepentingan keluarganya, maka pembantu ini pun termasuk orang yang berhak mendapat jaminan makan dan minum yang layak setiap harinya. Begitu pula ayah atau ibu yang telah tua sehingga tidak lagi dapat mencari nafkah sendiri, mereka pun menjadi tanggung jawab anak laki-lakinya untuk memberinya nafkah. Dalam bab ini, kita akan membicarakan orang-orang yang secara pokok menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Terhadap mereka ini ayah atau suami wajib memenuhi hak-haknya.

Adapun kebutuhan rohani yang pokoknya telah disinggung di atas, maka itu merupakan tanggung jawab ayah dan ibu bersama-sama terhadap anak-anak mereka. Mendidik anak-anak berakhlak mulia, mengerti agama, bergaul dengan teman-temannya dan menyayangi sesama saudaranya, menjadi tanggung jawab ayah dan ibu. Sekiranya untuk dapat menjadikan anak-anaknya mengerti agama, lalu ibu dan ayah tidak sanggup mengajarkannya sendiri, maka mereka wajib menyekolahkan atau menyerahkan pendidikannya kepada ahli agama. Anak-anak tidak boleh dibiarkan tanpa mengerti ketentuan-ketentuan agama yang wajib mereka ketahui.

Hal-hal yang pokok untuk diketahui anak-anak dari ajaran agamanya, yang wajib diajarkan orang tuanya kepada mereka adalah sebagai berikut: a. rukun iman; b. rukun Islam; c. seluk beluk bersuci (taharah); dan d. Shalat.

Hal-hal pokok ini merupakan pengetahuan dasar anak-anak untuk mengenal kewajibannya terhadap Allah, dirinya sendiri dan orang lain serta lingkungannya. Karena itu, orang tua wajib mendalami hal-hal pokok tersebut di atas agar dapat mengajarkannya sendiri kepada anak-anaknya.

Kapan orang tua wajib mengajarkan kepada anak-anaknya hal-hal pokok tersebut di atas agar anak mengerti dan memahami agamanya? Bila kita mengambil patokan umur tujuh tahun sebagaimana Rasulullah menyuruh orang tua mengajak anak-anak umur tujuh tahun shalat, maka umur inilah yang menjadi batas terendah bagi orang tua untuk mengajarkan hal-hal tersebut kepada anak-anaknya. Bila pada umur tujuh tahun ini anak-anak telah mulai mendapat pelajaran agama, maka ia telah mendapatkan fundamen untuk mengenal kebenaran dan kewajiban. Dengan bekal ini selanjutnya ia dapat membedakan agama yang hak dan agama yang batil.

#Salamliterasi

#Yogyakarta, By: Jazilah Hudha (Bunda Hujazi), 9 April 2022

#TerimakasihAdmin

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post