Jazuli

jazuli lahir di Kabupaten Demak Jawa Tengah, melanjutkan perjalanan ke Kota Batam setelah lulus MAN 01 Semarang tahun 1999, sejak 2014 aktif sebagai Anggota Kom...

Selengkapnya
Navigasi Web

Sidang Sengketa Informasi Publik Suharsad Vs SD Al Kaffah berakhir dengan mediasi

Hari ke- 25

# Tantangan Gurusiana

Oleh: Jazuli

Komisi informasi publik yang mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan /atau Ajudikasi non litigasi yang di ajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sengketa yang terjadi pada saat ini antara pemohon Suharsad melawan termohon Sekolah Dasar ( SD ) Al Kaffah Batam. Dengan nomor register perkara 003/IX/Ki-Kepri-Ps/2020. Ada beberapa point permohonan diantaranya ;

1. Data dan informasi tentang jumlah anggaran Dana Bos yang diterima tahun 2017, 2018,2019

2. Data dan informasi tentang laporan penggunaan anggaran dana Bos ( point 1 )

3. Data dan informasi tentang rincian transaksi pembelanjaan dana Bos ( Point 1 )

4. Data dan informasi lengkap tentang keuangan yayasan yang sudah dan belum diumumkan ke public

5. Data dan informasi tentang legalitas lahan pendirian sekolah dan fasilitasnya.

6. Data dan informasi tentang kelayakan guru pengajar yang aktif

7. Data dan informai tentang jumlah siswa serta kewajiban keuangan siswa dari tahun 2017, 2018, 2019

Dalam perkara ini, proses persidangan sudah dilakukan sebanyak 3 kali, sidang pertama dilakukan pada selasa 24 November 2020, sidang kedua pada kamis 25 Februari 2021 dengan pihak termohon hadir dikuasakan saudara Hariyanto,.S.Pd. Dalam pertemuan di sidang kedua, para pihak di berikan kesempatan untuk melakukan mediasi, agar terjadi kesepakatan yang terbaik diantara dua belah pihak. Proses mediasi di pimpin oleh Endra Mayendra selaku mediator dan Muhammad Djuhari sebagai Co. Mediator.

Proses mediasi pada saat itu belum menemukan sebuah kesepakatan bersama, sehingga mediasi di undur dengan waktu yang sudah ditentukan oleh para pihak. Pelaksanaan mediasi yang kedua dilakukan pada Rabu 10 maret 2021 bertempat di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Lt.5 Gedung Bersma Pemko Batam Jl. Engku Putri No. 17 Batam pada jam 10.30 Wib sampai dengan jam 11.00 wib tercapai sebuah kesepakatan bersama dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut, yaitu bahwa untuk permohonan point 1 sampai dengan point 7 pihak termohon bersedia dan akan menyerahkan semua permohonan yang di mohonkan pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak kesepakatan di tanda tangani.

Setelah adanya putusan kesepakatan bersama mediasi, maka majlis komisioner komisi informasi yang terdiri dari Hamdani selaku ketua merangkap anggota, Jazuli dan Feri M. manalu masing – masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Imamuddin Atas sebagai Panitra pengganti, membacakan putusan Komisi informasi Provinsi Kepri. Sehingga dengan adanya putusan tersebut, maka perkara sudah dinyatakan selesai.

Batam, 12 Maret 2021

# Salam Literasi

# Tetap Semangat

# Selalu Tersenyum

# Tetap Istiqomah dan Ikhlas.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post