Jepri M.P. Sihombing

Guru Pengampu Biologi SMA Negeri 1 Pagai Utara, Kab. kepulauan Mentawai, Sumatera Barat...

Selengkapnya
Navigasi Web
PJJ oh PJJ

PJJ oh PJJ

PJJ oh PJJ

Banyak kendala yang dihadapi oleh guru, orang tua dan peserta didik dalam menyikapi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini. Guru kesulitan untuk mengelola PJJ karena terfokus pada penuntasan tuntutan kurikulum sementara alokasi waktu belajar yang jauh berkurang serta komunikasi yang sulit dengan orangtua. Disisi orang tua, tidak semua orangtua mamiliki waktu yang cukup untuk mendampingi anak belajar dan kurangnya pemahaman orangtua terhadap materi pelajaran si anak. Begitu juga dengan peserta didik yang kesulitan berkonsentrasi karena beratnya penugasan dari guru dan peningkatan stres karena isolasi yang berkepanjangan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan beberapa inisiatif diantaranya : (1) Program guru berbagi; (2) Bimtek daring; (3) Webinar; (4) Pembagian kuota gratis; (5) Relaksasi BOS dan BOP; (6) Belajar dari TVRI; (7) Belajar dari Platform Rumah Belajar dan Platform lainnya sebagai mitra: (8) Belajar dari RRI. Beberapa inisiatif ini mempertimbangkan dari keterjangkauan listrik dan jaringan internet peserta didik.

Dampak negatif PJJ ini diantaranya adalah: (1) Ancaman putus sekolah, hal ini dikarenakan oleh anak harus bekerja membantu orangtua di tengah krisis perekonomian yang melanda dan persepsi orangtua yang beranggapan bahwa peranan sekolah selama PJJ sangat minim; (2) Penurunan capaian belajar, hal ini dapat terjadi karena perbedaan kualitas belajar antara peserta didik terutama dari sisi sosio-ekonomi dan fakta bahwa capaian belajar tatap muka lebih maksimal dibanding PJJ ; (3) Kekerasan pada anak dan resiko eksternal, anak yang berada dalam lingkungan keluarga dapat mengalami kekerasan tanpa diketahui oleh guru dan jika PJJ terus berlangsung akan meningkatkan pernikahan usia dini akibat putus sekolah.

Dari beberapa penjelasan sebelumnya, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta tiga kementerian lainnya (Menteri kesehatan, Menteri agama dan Menteri dalam negeri) mengambil kebijakan dengan memperhatikan dua prinsip utama yaitu, (1) kesehatan dan keselamatan serta, (2) tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososialnya.Untuk mengantisipasi dampak negatif dan isu dari PJJ maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta tiga Kementerian lainnya mengambil kebijakan yaitu, (1) Perluasan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan, (2) Pemberlakuan kurikulum darurat untuk memberi fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dan kebutuhan peserta didik.

MNJ (My Name Jepri)

@saumanganya, 28 September 2020

Tantangan Gurusiana hari ke-17

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post