Buku Nikah dan Ijazah
Ada banyak problem yang berkaitan dengan pernikahan. Biasanya permasalahan akan muncul apabila pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagian orang berusaha menyembunyikan kekurangan itu supaya urusan cepat selesai dan tidak repot. Dia tidak memikirkan akibatnya dikemudian hari.
Salah satu di antara problem tersebut adalah kesalahan dalam memberikan informasi atau data dari calon pengantin. Kesalahan semacam ini akan menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Jadi mereka hanya berpikir untuk jangka pendek saja. Istilah yang sering diterapkan adalah “dima sama’ disitu disiang” artinya dimana semak disitu dibersihkan. Ungkapan ini menggambarkan orang yang tidak mau berpikir panjang sebelum berbuat. Jika nanti ada masalah maka nanti saja diselesaikan.
Berkaitan dengan permasalahan semacam ini ada sebuah kasus yang terjadi. Seseorang telah menikah pada tahun 2001 dan buku nikahnya sudah keluar pada saat itu. Kemudian yang bersangkutan pergi merantau ke Duri Provinsi Riau. Alhamdulillah mereka diberi rezeki yang baik oleh Allah. Mereka berniat untuk berangkat haji ke tanah suci. Sebelum mendaftar dan mengambil nomor porsi, mereka berkonsultasi dengan pegawai Kantor Kementerian Agama di bagian seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil pembiacaraan mereka diperoleh kesimpulan bahwa untuk dapat mendaftar dan mengambil nomor porsi haji disamping menyetor sejumlah dana ke Bank, juga diperlukan kesamaan data dari dokumen yang dibutuhkan supaya nanti tidak mengalami kesulitan.
Perbedaan datanya ada pada buku nikah dengan ijazah, KTP dan Kartu Keluarga. Data KTP, KK dan ijazahnya sama tapi data pada buku nikah dengan ketiga data ini berbeda. Pegawai Kantor Kementerian Agama di tempat domisilinya menyarankan untuk meralat atau meminta surat keterangan dari KUA. Setelah ditanyakan pada KUA setempat, pegawai KUA di sana tidak mau memberikan surat keterangan karena perubahan datanya cukup banyak padahal dia menikah tidak di sana.
Oleh karena itu, yang bersangkutan datang ke KUA Kecamatan Padang Panjang Barat karena nikahnya tercatat di sini. Berdasarkan hasil konsultasi dengan yang bersangkutan diperoleh kejelasan bahwa di waktu menikah dahulu suami isteri ini tidak memasukan Ijazah dan akte kelahiran. Pada saat mendaftarkan pernikahan dahulu yang mengurusnya adalah orang tuanya. Orang tuanya tidak meminta ijazahnya ketika mengurusi surat-surat untuk pernikahannya. Dia hanya membuat data pada model N1, N2 dan N4 dengan dasar ingatannya saja sehingga terjadi perbedaan dengan dokumen lainnya. Sementara anaknya sendiri tidak pula memeriksa perbedaan datanya. Setelah menikah mereka tidak mempersoalkan perbedaan ini. Lalu di saat ada keperluan baru mereka mengurusnya.
Perbedaan datanya ada beberapa macam ; pertama, nama orang tua suaminya yang tertulis hanya satu huruf depan saja dan ditambah gelarnya. Sementara pada ijazahnya tertulis nama kecilnya saja tidak pakai gelar. Kedua, nama isteri yang tertulis P sedangkan seharusnya menurut ijazah F. Ketiga, tanggal dan bulan lahir isteri berbeda, hanya tahunnya saja yang sama, keempat, nama ayah dari isteri yang tertulis di akta paka gelar di awalnya sedangkan pada ijazah nama ayahnya tidak memakai gelar.
Untuk memastikan data tersebut kami di KUA memeriksa buku akta nikah sebagai dokumen induknya. Dari hasil pemeriksaan kami data yang ada pada buku nikah sama persis dengan data yang ada pada buku akta nikah. Tidak ada perbedaan data sedikitpun di antara keduanya. Ini artinya kesalahan tidak ada pada pihak KUA. Kesalahan data ada pada waktu keluarga yang bersangkutan memasukan bahan-bahan untuk pernikahan. Apalagi pernikahan pada saat itu tidak meminta data selengkap sekarang. Di waktu melengkapim syarat pernikahan keluarga yang bersangkutan tidak memasukan ijazahnya. Sementara KK dan KTP bisa saja berubah sesuai dengan data yang dimasukkan.
Berkaiatan dengan hal ini yang bersangkutan mengakui bahwa kesalahan ada pada pihaknya, Namun dia memohon untuk diberikan jalan keluar permasalahannya supaya bisa mendaftar haji. Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan yang dibutuhkan hanyalah surat keterangan. Maka kami dari KUA hanya menerangkan bahwa ada perbedaan data yang bersangkutan antara data yang tertera pada buku nikah dengan data yang terdapat pada ijazah. Untuk dasar pembuatannya, kami menyuruh yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan menyangkut permasalahan ini, dan yang bersangkutan menyanggupinya serta merasa sangat senang urusannya dapat diselesaikan dengan baik.
Dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa sangat penting sekali kesamaan data dari semua dokumen kita yang ada. Perbedaan data hanya akan menyebabkan kesulitan saja nanti. Apalagi beberapa urusan sekarang datanya sudah terintegrasi pada sebuah aplikasi sehingga tidak bisa dirubah secara manual.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Informatif dan bermanfaat Pak. Keren infonya. Suatu saat pasti berguna untuk saya.
Mencerahkan, mantap
kalo menikah dulu belum ada gelar, kemudian setelah menikah kuliah... Baru punya gelar, tak ada masalah kan pak KUA? info yg bagus pak.. agar kita peduli dg data pribadi
Mantap bpk, suatu informasi yang bermanfaat, masih banyak yg belum mengetahui nya pak