jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Konstruksi Keluarga Sakinah Berwatak Moderat

Konstruksi Keluarga Sakinah Berwatak Moderat

Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya bahwa keluarga sakinah berwatak moderat adalah keluarga sakinah yang mendapatkan kebahagiaan lahir batin sehingga memberikan ketenangan bagi jiwa dan memberikan kebaikan kepada seluruh anggota keluarga dan orang lain secara adil, bermartabat dan manusiawi. Keluarga Sakinah Sakinah berwatak moderat dibalut dengan nilai-nilai moderasi beragama, seperti mu’adalah, mubadalah, muwazanah, toleran dan anti kekerasan.

Oleh karena itu apabila diibarat dengan sebuah bangunan maka keluarga sakinah berwatak moderat ini terdiri dari atap, pilarnya dan pondasinya. Atapnya adalah keslahatan umum. Keluarga Sakinah berwatak moderat harus bisa memebrikan kebaikan dan kemaslahatan kepada seluruh anggota keluarga dan juga orang lain. Atapnya harus dapat melindunginya dengan penerapan nilai-nilai kebaikan bagi semua. Sebagai seorang muslim bukankah kita harus memberikan keselamatan kepada orang lain sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim (yang baik) adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari)

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI pernah menyampaikan sebuah makalah dalam webinar yang isinya menguraikan keluarga sakinah berwatak moderat akan kuat bila dilengkapi dengan pilar atau tiangnya. Adapun yang menjadi tiang penyangganya adalah, mitsaqan Ghalizhan, Zawaj, Mu’asyarah bil Ma’ruf, Musyawarah, Taradhin.

Mitsaqan Ghalizhan adalah keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Seseorang yang sudah menikah pada dasarnya sudah ada ikatan lahir dan batin yang kuat sehingga tidak mudah untuk dipisahkan, Ikatan itu merupakan perjanjian yang amat kuat antara suami dengan isteri untuk hidup bersama baik dalam keadaan suka maupun duka

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”(Qs.al-Nisa’ : 21).

Zawaj merupakan keyakinan bahwa suami isteri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan saling bekerja sama untuk kemaslahatan. Kalau sudah berpisah tentu tidak ada pasangan lain. Adanya suami dan isteri seyogyanya bisa saling berbagi dan saling melengkapi. Suami ada kelebihan dan juga ada kekurangannya, demikian juga isteri. Ada oeran yang tidak bisa dilakukan oleh suami dan juga ada peran yang tidak bisa dikerjakan oleh isteri.

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. al-Baqarah : 21)

Mu’asyarah bil Ma’ruf artinya memperlakukan pasangan secara baik dan bermartabat. Bergaul dan bersikap sesama pasangan haruslah dilakukan secara baik. Jika terjadi permasalahan pun harus diselesaikan dengan sebaik baiknya. Betapapun beratnya persoalan rumah tangga hendaklah dicari jalan keluarnya secara bijak dan tidak boleh merugikan pihak lain, sekalipun akan berakhir dengan perceraian. Allah SWT menegaskan hal ini di dalam firman-Nya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. Al-Nisa’:19)

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Baqarah : 229)

Musyawarah, yaitu mengkomunikasikan secara bersama-sama tentang persoalan-persoalan penting yang akan diputuskan di dalam keluarga. Suami isteri jika sudah menjadikan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan maka potensi munculnya permasalahan akan menjadi berkurang. Di dalam menata dan mebangun keluarga diperlukan kesatuan pendapat dan tindakan. Di dalam mendidik anak-anak diperlukan kebersamaan untuk membimbingnya menjadi lebih terarah. Semuanya akan menjadi mudah bila dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan baik.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Qs. Ali Imran :159)

Taradhin, artinya suami dan isteri saling menjaga kerelaan pasangan dalam setiap tindakan.

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah : 233).

Selanjutnya yang menjadi pondasi dari bangunan keluarga Sakinah berwatak moderat adalah prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan dan kesalingan. Keluarga ini akan menajdi kuat jika pondasi ini betul-betul ditambat dalam keluarga. Bagaimana sesama anggota keluarga mengembangkan sikap adil, seimbang dan kesalingan. Saling menjaga, saling menghormati, saling mendukung, dan saling membantu.

Dari gambaran bangunan keluarga sakinah berwatak moderat ini dapat dilihat adanya nilai-nilai wasathiyah yang dikembangkan sehingga terwujud kemaslahatan untuk semuanya. Penegasan inilai-nilai ini nampaknya sebuah upaya untuk menjadikan keluarga yang bahagia yang mendatangkan kebaikan bagi semua orang. Mudah-mudahan pemikiran ini menjadi sebuah konsep yang bermanfaat untuk dikembangkan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih ulasannya, Pak. Sukses selalu. Salam literasi

20 Sep
Balas

Kerenn Pak ulasannya..sehat dan sukses selalu

20 Sep
Balas

Mantab pak informatif sekali..semoga bermanfaat. Salam sukses pak penghulu, sapa tahu minta tolong nikahkan anak saya, hehe..

20 Sep
Balas



search

New Post