jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan

Kemarin kita telah membahas persoalan menyangkut pencegahan pernikahan maka pada kesempatan saat ini yang kita bicarakan adalah meyangkut pembatalan pernikahan. Pencegahan pernikahan dilakukan sebelum terjadinya pernikahan. Sedangkan pembatalan pernikahan tentu dilakukan setelah terjadinya pernikahan. Pembatalan dapat dilakukan dikarenakan beberapa sebab yang membolehkan dilakukannya pembatalan pernikahan.

Pernikahan dapat dibatalkan jika setelah terjadinya akad nikah diketahui adanya larangan menurut hukum ataupun peraturan perundang-undangan. Pembatalan pernikahan dilakaun oleh Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat pernikahan dilangsungkan atau tempat tinggal suami isteri. Di dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa yang berhak mengajukan pembatalan pernikahan adalah; a) garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri; b) suami atau isteri; c) pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; dan d) Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 16 ayat (2).

Di dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 26 dan 27 disebutkan di antara alasan-alasan yang dapat diajukan sebagai dasar pembatalan pernikahan. Di antara alasannya disebutkan; 1) perkawinan yang dilakukan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi; 2) suami isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum; 3) Pada waktu perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam lebih dirinci penyebab batalnya perkawinan. Persoalan pembatalan perkawinan dibahas dalam beberapa pasal, yaitu pasal 70-76. Pada pasal 70 dinyatakan perkawina batal apabila ; a) suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempatnya dalam iddah talak raj’I; b) seseorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya`; c) seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi talak tiga olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba’da al-dukhul dan telah habis masa iddahnya; dan d) perkawinan dilakukan anatara dua orang yang memiliki hubungan darah, semenda dan susuan sampai derjat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 UU No.1 tahun 1974.

Sementara itu pada pasal 71 ditegaskan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila; a) seseorang melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama; b) perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud; c) perempuan yang dikawinim ternyata masih dalam iddah suami lain; d) perkawinan yang melanggar batas umur perkwinan sebagaiman ditetapkan pasal 7 UU No.1 tahun 1974; e) perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan wali yang tidak berhak; dan f) perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui sebab-sebab yang membolehkan mengajukan gugatan untuk pembatalkan perkawinan. Sebagai contoh, perkawinan yang dilaksanakan tidak dengan wali yang sah sangat banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat. mereka menganggap pernikahannya sah padahal sebenarnya tidak sah. Pernah datang ke KUA seorang yang mengaku telah menikah secara siri tapi tidak dengan wali yang sah. dia menganggap pernikahannya sah karena dia menganggap sudah dewasa dan walinya tidak setuju. Dia menganggap lebih berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Setelah kami jelaskan kepadanya pernikahannya tidak sah secara hukum agama yang umumnya dianut oleh masyarakat Indoensia, mereka masih tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Bahkan saya juga menjelaskan hukum yang disepakati oleh ulama yang masyhur dan juga oleh ulama yang ada di Indonesia, menikah walaupun duda dan janda tetaplah dengan wali yang sah. Saya juga menyampaikan bahwa apabila kami tetap menikah dalam hal seperti ini maka kami kami nanti akan dituntut dan pernikahannya bisa dibatalkan oleh wali yang lebih berhak. Tapi karena nafsu dia tetap tidak mau mengikuti hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Kasus seperti ini pernah terjadi di waktu saya bertugas di Kabupaten Lima Puluh Kota. Telah terjadi pernikahan anata seorang pria dan wanita. Walinya berwakil melalui surat yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan. Tapi beberapa hari setelah pernikahan itu, datang walinya memprotes ke KUA bahwa pernikahan anaknya tidak sah karena saya (katanya) sebagai ayah kandung tidak pernah mengetahui pernikahannya. Saya juga tidak pernah berwakil wali nikah.

Setelah diperlihatkan surat berwakil walinya yang lengkap ditanda tangani oleh walinya dan pihak KUA setempat, maka walinya menyatakan bahwa tanda tangan tersebut palsu atau orang lain yang menanda tangani. Saya tidak pernah menanda tangani kata walinya. Akhirnya diambillah keputusan untuk mengajukan sidang pembatalan perkawinan ke KUA.

Dari hasil sidang tersebut pernikahannya akhirnya dibatalkan dan juga terungkap dalang dari pemalsuan tanda tanagni walinya. Dengan demikian, sejak keputusan Pengadilan Agama tersebut keluar pernikahannya menjadi batal. Mereka berpisah lagi sebagai suami isteri.

Oleh karena itu, perkara-perkara yang bersangkutan dengan batalnya perkawinan atau pembatalan perkawinan perlu jadi perhatian kita semua. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah jalan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan masalah pernikahan. Karena ada kekurangan syarat, masyarakat mencari jalan pintas padahal bisa jadi jalan tersebut merupakan jalan yang salah sehingga pernikahannya dapat dibatalkan dikemudian hari.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Wow, penerahan yang mantap, Pak. Terima kasih, Pak.

27 Sep
Balas

Sama2 pak, mks

29 Sep



search

New Post