jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Wali Nikah Dikarantina

Wali Nikah Dikarantina

Semenjak pandemi Covid-19 melanda bangsa kita telah banyak membawa perubahan terhadap tatanan kehidupan bangsa dan negara. Di antara perubahan itu, cara dan sikap dalam berkomunikasi seseorang dengan orang lain ikut berubah. Dahulu jika bertemu dengan orang yang sudah dikenal, kita akan bersalaman dan menyapa. Sekarang cukup menyapa saja dan tidak usah bersalaman. Dulu kita membuka wajah tapi sekarang dianjurkan memakai masker yang menutupi hidung dan mulut.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan masalah pernikahan yang kehadirannya dibatasi, mencuci tangan dengan sabun dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan mengatur jarak. Bahkan bagi wali nikah, calon pengantin pria dan penghulu dianjurkan memakai masker. Jika pernikahan dilaksanakan di KUA, yang dibolehkan memasuki ruangan pernikahan hanya 10 orang dan bila di luar KUA, yang boleh hadir lebih kurang 30 orang saja.

Berkaitan dengan pernikahan di masa pandemi Covid-19 banyak cerita menarik seputur pernikahan. Ada yang calon pasangannya positif corona sehingga pernikahannya dibatalkan dan ada juga yang diundurnya. Tapi ada juga yang menarik, pasien postitif corona nekad nikah. Beberapa hari sebelum pernikahannya, dia dinyatakan positif corona. Sementara undangan sudah disebarkan sehingga dia melangsungkan pernikahan dengan memakai protokol kesehatan yang lengkap. Penghulunya memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti petugas kesehatan. Jarak antara pasien corona dengan yang lainnya lima meter. Peristiwa ini terjadi di Pacitan seperti termuat dalam Lombok post.

Ada juga yang menikah dimasa pandemi ini, dengan menggunakan video call. Hal terjadi di Sulawesi Selatan. Calon suaminya berada di Bajoe Sulawesi Selatan dan calon isterinya berada di Kalala Sulawesi Tenggara. Sewaktu calon suaminya akan menuju Kalala, dia tertahan dan dikarantina 14 hari di Pelabuhan Bajoe karena baru Kembali dari Surabaya yang merupakan daerah zona merah terdampak Covid-19. Lalu mereka semua memutuskan untuk menikah melalui video call.

Menikah melalui video call belum ada kesepakatan ulama untukl membolehkannya. Menurut anggota Komisis Fatwa MUI Pusat, KH.Aminudin Ya’kub, seperti ditulis pada Republika co.id, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online. Sebagian ulama melarang pernikahan dengan memakai alat komunikasi dan sebagaian ulama membolehkan dengan alasan darurat. Alasan ulama yang tidak membolehkan adalah ijab qabul haruslah dilaksanakan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online? Di samping itu juga untuk manjaga kesakralan ijab dan qabul tersebut.

Kemarin juga ada diskusi di Grup WhatsApp Penghulu Sumbar bagaimana jika wali nikah wanita yang akan melangsung kan pernikahan dikarantina setelah hasil swabnya keluar ternyata positif Covid-19. Sementara jadwal pernikahannya sudah terjadwal. Apakah bisa diqiyaskan kepada wali yang tidak bisa hadir karena dalam tahanan sehingga jatuh kepada wali hakim ?

Menanggapi permasalahan ini, ada beberapa jawaban. Pertama, seandainya bisa diundur pernikahannya akan lebih baik. karena masa karantina hanya 14 hari atau lebih. Masa karantina tidaklah selama masa dalam tahanan. Jika masa karantinanya habis walinya dapat melangsungkan pernikahan.

Kedua, apabila walinya tidak dapat hadir di waktu masa karantinanya maka pernikahan sebenarnya dapat pula diwakilkan kepada orang yang dipercayanya untuk menjadi wakilnya. Berwakil wali tidak harus kepada sanak keluarga atau family. Berwakil wali dapat dilakukan kepada siapa saja asalkan memenuhi persyaratan untuk menerima taukil wakil.

Ketiga, ada juga yang berpendapat nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim. Karena disamakan dengan wali yang berada di dalam penjara. Kesamaannya terdapat pada sama-sama terhalangnuya untuk keluar menjadi wali nikah. Mereka yang berpendapat begini, beralasan wali nikah yang dikarantina terhalang untuk bertemu dengan anaknya atau orang yang berada di bawah perwaliannya. Jadi walinya bisa pindah kepada wali hakim.

Sehubungan dengan tidak bisanya wali datang ke tempat calon pengantin, menurut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, calon pengantin yang kesulitan pulang kampung bisa mengganti KUA tempat menikah. Anwar mengatakan, apabila wali nikahnya terkendala untuk datang ke lokasi KUA yang dipindahkan, hal itu bisa diwakilkan. Caranya, wali nikah atau orang tua datang ke KUA terdekat untuk membuat surat berwakil wali. Setelah itu, surat berwakil wali dikirim ke KUA lokasi pernikahan calon pengantin yang dipindahkan.

Jadi sebetulnya, jika walinya dikarantina ada beberapa kemungkinan yang dapat ditempuh tergantung situasi dan kondisi pada saat itu. Sepanjang sesuai dengan hukum agama dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku maka jalan tersebut dapat dilaksanakan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post