Hukum Waris
Selamat malam gurusiana
Sabtu malam yang cerah seperti ini,mengiringi semangat hati dan pikiran untuk terus belajar dan mencari hal produtif apa? yang harus dilakukan sambil menunggu ci " kantuk " datang.Hati dan isi kepala pun perang dalam dialegtika.saya mulai dengan mengambil buku tentang Hukum Perdata Di Indonesia karangan Dr.Siti Ropiah,SH.M.Humm.
Khusus malam ini yang pastinya untuk kebutuhan saya sendiri agar lebih memahami dan mengetahui tentang hukum waris,saya mencoba sedikit mengulas tentang poin ini dan semoga memberikan manpaat pula untuk teman teman media gurusiana.
Pengertian hukum waris menurut vormar ialah perpindahan dari sebuah harya kekayaan seutuhnya jadi keseluruhan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari orang yang mewariskan kepada warisnya,Adapun pendapat lain ialah hukum harta kekayaan dalam lingkungan kekeluargaa karena wafatnya seseorang maka akan ada pemindahanharta kekayaan yang di tinggalkan oleh si matidan akibat dari pemindahan ini bagi orang -orang yang memperolahnya baik dalam hubungan di antara mereka dengan pihak ketiga.
Untuk asas dalam waris buku ini menjelaskan ada 2 poin yakni,saisene dan hak hereditatis petitio,.Dalam asas saisine dijelaskan bahwa "sekalian ahli waeis dengan sendirinya karna hukum memperoleh hak milik atas segala barang,segala hak dan segala piutang si yang meninggal seperti yang terdapat dalam pasal 834 KUH PER.Sedang kan untuk hak hereditatis petitio menyatakan bahwa ahli waris memiliki hak menuntut terkait harta warisan. dimana tertuang dalam pasal 834 KUHPER.sedangkan sarat sesorang bisa dijadikan sebagai pewaris ialah karna undang-undang (abintestato)dan ditunjuk dalam surat wasiat(testamen).Mendapatkan warisan karna undang - undang yaitu karna adanya hubungan darah & dan perkawinan.
Dalam hukum perdata juga terdapat penggolongan ahli waris, dimana didalamnya berlaku ketentuan bahwa golongan yang terdahulu menurup golongan yang kemudian.Adapun penggolongan nya ialah;
- Golongan pertama
keluarga dalam garis lurus kebawah meliputi anak-anak beserta istri yang ditinggalkan/yang paling lama hidup sesuai pasal 852 KUHPER.
- Golongan kedua
terdiri dari ayah dan/ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya.ini sesuai dengan ketentuan pasal 854 KUHPER.
- Golongan ketiga
meliputi kakek,nenek,dan leluhur seterusnya ke atas dari pewaris sesuai pasal 853 dan 858 KUHPER.
- Golongan keempat
Meliputi anggota dalam garis kesamping dan sanak keluarga lainnya samapai derajat ke enam sesuai pasal 853 dan 858 KUHPER.
Selain penggolongan -penggolongan yang sudah saya uraikan di atas ada poin pembahasan khusus /porsi dalam hukum waris yaitu mengenai ALK (anakbluar kawin) dimana dalam Burgelijk weetbok ada tiga jenis anak yaitu.Anak sah,anak diluar pernikahan yang diakui sebagai anak,dan anak diluar penikahan yang tidak diakui.
Seiring berlalu dan bergantinya malam dan kondisi mengantuk yang sudah tidak dapat dikompromi lagi,Saya akhiri pula kegiatan produktip dalam belajar literasi.Semoga selalu muncul ide-ide berikutnya dan terus mengajak diri ini untuk lebih mencintai Literasi.
Allhamdulilahirobil alamin
salam sabtu malam produktif literasi
Kalim Rendi Antoni.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Wow, paparan tentang waris dalam hukum perdata. Semoga memberi warna dalam pengetahuan. Sukses selalu dan barakallahu fiik
Amin terima kasih bunda