Kalim Rendi Antoni

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Tergelitik untuk memahami

Tergelitik untuk memahami "Hukum Perdata"

Selamat malam GURUSIANA

Membaca buku "Hukum Perdata Di Indonesia" karangan Dr.Siti Ropiah SH .MHum sebagai kebutuhan akan pengetahuan tentang dunia Hukum Perdata yang menjadi salah satu mata perkuliahan saya di semester ke 3 ini.Pertama - tama kita dibawa untuk mengetahui pengertian hukum perdata dan beberapa pendapat dari para ahli hukum perdata itu sendiri.Kemudian disuguhkan materi tentang subjek-subjek hukum,domisili dan tentang catatan sipil kemudian pengetahuan pa itu hukum keluarga dari mulai sumber,asas,ruang lingkup hingga ke Hukum Perkawinan dan Perwalian.Baru sampai bab ini saya sudah merasakan hikmah dan manfaat dari membaca diantaranya: bisa memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi subjek hukum,ruang lingkup Hukum Keluarga hingga aturan-aturan hukum dalam Perkawinan dan Perwalian disamping itu banyak sekali istilah-istilah baru yang bisa kita serap seperti curatele dan curandus sebagai objeknya.

Memasuki bab berikutnya, penulis mempersembahkan Hukum Benda pada beberapa paragraf pertama kita sudah diberikan informasi apa itu Hukum Benda,dan atau benda itu sendiri yakni: Segala sesuatu yang bisa di haki oleh pemiliknya.Yang harus kita garis bawahi ialah Hukum Benda ini telah di atur oleh Undang- undang tersendiri,sehingga bersipat memaksa (Dwingent recht),dimana Orang sebagai subjek hukum tidak boleh mengenyampingkan aturan yang sudah di tentutan dan membuat aturan sendiri dalam hal ini.

Semakin menggelitik saat memasuki bab berikutnya yaitu Hukum Perikatan,karna sangat erat kaitannya dengan profesi dan keseharian saya.Di bab ini kita di berikan inpormasi yang wajib kita ketahui tentang Perikatan,Perjanjian,Prestasi dan Wan prestasi,Hubungan anatara perikatan dengan peejanjian itu sendiri,asas-asar unsur dan lain sebagainya.Untuk asas dalam perikatan Dosen kami menggaris bawahi tiga hal yaitu:

1.Asas kebebasan berkontrak

2.Asas konsesualisme (dimana salah satu syarat sah nya perikatan yaitu bila adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak)

3.Asas kepastian Hukum (pacta san servada)

Apa yang telah disepakati menjadi undang-undang bagi pihak-pihak yang bersepakat.

And than memasuki bab Hukum Waris.Yang paling menarik dari bab ini dijadikannya bab ini sebagai bahan presentasi oleh ketiga rekan kelas kami, Tiara lestari,Ayasi Subagya,Dan Putri Rapi'ah Lapanca sebagai bagian tugas mata kuliah yang mereka pilih,Presentasi berjalan sangat komunikatif,beberapa mahasiswa saling mengemukakan pendapat,pertanyaan dan di bumbuhi pencerahan-pencerahan dari dosen pengampu kami pastinya.Dalam diskusi dan pembahasan bab ini kita di "di paksa"untuk mengetahui penggolongan ahli waris,cara pembagian serta perhitungannya.

Demikian sebuah artikel sederhana dari saya,yang mencoba sedikit mengulas Tentang Materi Hukum Perdata,sudah pastilah banyak kekurangan dan saya sangat menyadari akan hal tersebut..Dan fuji syukur Kepada Allah Tuhan semesta alam yang memberikan kemudahan berpikir malam ini hingga tertuanglah ide untuk membuat sebuah artikel,serta Terima Kasih kepada Dr.Siti Ropi'ah S.H.MHUM.atas bimbingannya dan jangan pernah lelah mendidik kami dan membuat kami mau belajar "dengan cara mu,",...Semoga Bermanpaat.

thanks.

pejuang S.H

Kalim Rendi Antoni.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga bisa membuat karya tulis yang lain, yang terinspirasi dari kisah yang lainnya. Semangat terus untuk berkarya.

01 Dec
Balas

Iya pa..terimakasih suportnya...

01 Dec

Salam kenal, pak Guru. Mohon maaf sebelumnya, apakah tulisan Bapak masuk kategori resensi?

01 Dec
Balas

Salam kenal juga pa,ide awal nya saya hanya ingin mengulas materi mata perkuliahan hukum perdata pa,memang sumbernya dari sebuah buku pa,kalau bapa punya pendapat seperti itu bisa jadi benar.terima kasih

01 Dec



search

New Post