Ditjenim Resmi Luncurkan Visa Rumah Kedua
Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.
Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh Orang Asing atau penjamin melalui aplikasi visa online dengan melampirkan:
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, paling singkat 36 bulan;
b. Bukti rekening milik Orang Asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp. 2 Milyar atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan background putih:
d. Daftar riwayat hidup.
Untuk informasi lebih detail silahkan mengunjungi website www.imigrasi.go.id.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih informasinya. Salam literasi