Identik Tetapi Berbeda
Taukah kamu apa sih perbedaan paspor elektronik dan paspor biasa?Si Kembar tidak identik ini memiliki banyak perbedaan dan manfaat yang diperoleh pun akan berbeda.
Berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022 tentang paspor biasa dan SPLP, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Kedua paspor ini merupakan dokumen negara yang sah yang dapat dipergunakan untuk perjalanan antar negara.Nah, yang membedakannya adalah pada elektronik paspor terdapat chip yang memuat data biometrik kita seperti sidik jari dan wajah kita.sehingga pemilik elektronik paspor dapat melewati auto-gate di bandara tanpa harus mengantri, harganya jauh berbeda dengan paspor biasa yaitu Rp. 650.000,- sedangkan paspor biasa tidak memiliki chip hanya bentuk fisik yang memuat data seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, masa berlaku paspor , harus mengantri di Tempat Pemeriksaan Imigrasi , dan harga nya pun hanya Rp. 350.000,-(hersi)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Ulasan yang keren