Kantor Imigrasi Blitar

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Overstay 3766 Hari, WNA Singapura dideportasi.
Deportasi WNA Singapura

Overstay 3766 Hari, WNA Singapura dideportasi.

Seorang WNA berkewarganegaraan Singapura telah dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Seorang Wanita Berumur 19 tahun berinisial IJ yang berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ini memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia. Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggal nya berakhir. Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3766 (tiga ribu tujuh ratus enam pulah enam) hari. IJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

salam literasi

23 Apr
Balas

siap terima kasih

03 May
Balas

siap terima kasih

03 May
Balas

Salam literasi

23 Apr
Balas



search

New Post