Kantor Imigrasi Blitar

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Syarat Rekomendasi Kemenag Dicabut dalam Kepengurusan Paspor Haji dan Umrah
dok humas imigrasi blitar

Syarat Rekomendasi Kemenag Dicabut dalam Kepengurusan Paspor Haji dan Umrah

Mengutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi No.SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim,Silmy Karim menyampaikan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjenim dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI pada selasa 21februari 2023.

Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik,memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji dan umrah baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.

Namun, bukan berarti dengan di cabutnya syarat rekomendasi kemenag, imigrasi tidak melakukan pengawasan.Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan pada kantor imigrasi terhadap pemohon paspor yang diduga akan melakukan penyalahgunaan. Dan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melalui interview singkat. (sbr. Humas ditjenim)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post