Cerita 4 Tahun Silam ( 22 )
Syukur Alhamdulillah...kesempatan ikut DIKLAT selain menambah pe galaman dan update ilmu juga melengkapi syarat sebagai kepala Madrasah sesuai dgn PMA No. 58 Tahun 2017
PEMUTAKHIRAN SIMPATIKA UNTUK SEMESTER 2 TAHUN 2017/2018
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,
Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Th.2017/2018 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada.
Adapun pemutakhiran SIMPATIKA untuk Semester 2 Th.2017/2018 antara lain adalah sbb :
1. Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah menyesuaikan dengan PMA No.58 Tahun 2017, yaitu :
- PNS bisa menjabat Kamad di Negeri maupun Swasta
- Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Negeri
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
- Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
- Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
- Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
- Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
- Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa dengan syarat Pengalaman mengajar paling sedikit 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III/b
2. Penyesuaian Beban Kerja Guru :
- Kepala Madrasah RA/MI/MTS/MA = 24 Jam
- Wakil Kepala Madrasah MTS/MA = 12 Jam
- Koordinator Pendidikan MI = 12 Jam
- Kepala Perpustakaan = 12 Jam
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop = 12 Jam
- Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu = 6 Jam
- Wali Kelas = 6 Jam
- Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler = paling banyak 6 Jam
- Pembina Pramuka/UKS/OSIS = 6 Jam
- Pembina Asrama bagi Madrasah = 6 Jam
3. Penyesuaian Mata Pelajaran pada biodata Guru mengikuti mata pelajaran sesuai dengan Jenjang Madrasah.
4. Verifikasi dan Validasi Nomor Statistik Madrasah (NSM) realtime dengan data dari EMIS
Pada tanggal 1 Pebruari 2018 pukul 12:00 WIB layanan SIMPATIKA sudah dibuka untuk Keaktifan GTK dan Pengawas, Pengisian Jadwal Mengajar, Keaktifan Kolektif Madrasah (S25), dll. Untuk pembukaan fungsi cetak SKBK akan diumumkan kemudian.
Informasi ini bersifat sebagai pemberitahuan awal (sementara) hingga nanti akan ada edaran resmi dalam bentuk surat secara resmi sebagai ketetapan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, dan mohon dapat menjadi perhatian bersama.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Pusat
nb : selanjutnya akan ada beberapa fitur/pemutakhiran yang ada dalam tiap bulannya yang akan diumumkan kemudian, InsyaAllah antara lain yang direncanakan adalah Verval NIP PNS, Verval Kode Satker, Cetak SKMT/SKBK per-Triwulan, Cetak SK Tunjangan per-Triwulan, Penerbitan SP2D TPG per-Triwulan, Laporan Kehadiran Guru
Dharmasraya, 24 Februari 2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap informasinya