BARALEK GADANG (1) PERNIKAHAN
Tantangan ke 89
BARALEK GADANG (1) PERNIKAHAN
BY KASNIDA
MAN 2 TANAH DATAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
semoga sahabat gurusiana disaat membaca tulisan ini semua berada dibawah lindungan Allah swt dalam menjalankan aktifitas rutin.
Dalam tulisan yang dahulu penulis sudah memmaparkan tentang sejarah batu basa mengenai asal nama dari nagari batu basa, kemudian dilanjutkan dengan permianan dan hiburan anak nagari, kali ini penulis akan melanjutkan tentang BARALEK GADANG. Baralek maksudnya adalah pesta, atau acaa yang mengundang orang lain untuk hadir berami rami di rumah kita, acara tersebut adalah pernikahan, penyambutan anak, dan kematian.
Pernikahan merupakan sebuah perbuatan yang sangat sakral di daerah minangkabau dan ajaran Islam. Dalam hadits Nabi dijelaskan, tidaklah termasuk kedalam golonganku, orang yang tidak menikah. Salah satu dari tujuan pernikahan itu adalah mengabdi dan beribadah kepada Allah SWt dan berbuat baik kepada sesama.
Dalam QS AR-Rum:21 : Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Sebelum pernikahan dilansungkan secara umum upacara yang terkait dengan pernikahan di Minangkabau terdiri dari: (1) pinang meminang, (2) Batimbang tando, (3) Manjapui dan malapeh marapulai (4) Manyilau kandang, (5) Manjalang.
Sebelum acara pernikahan tersebut dilaksanakan ada lima tahap yang akan kita lakukan, untuk kali ini kita akan membahas tentang pinanag maminang, bagaimana kebiasaan yang sudah berkembang di nagari Batu Basa mengenai masalah meminang ini, apakah pihak lelaki yang datang meminnag atau pihak perempuan, untuk menjawab semua itu, mari kita telusuri dengan tulisan ini.
Makna dari pinang maminang menurut KBBI, pinang meminang ini maksudnya adalah meminta seorang perempuan untuk dijadikan istri, pinangan maksudanya permintaan hendak memperistri, sementara arti peminang yaitu orang yang meminang, sedangkan peminangan yakni proses, cara perbuatan meminang.
Acara pinang meminang dimulai dari pendekatan antara kedua keluarga yang ingin menyatukan hubungan keluarga mereka- maresek, tahap ini merupakan usaha awal untuk mengetahui apakah kedua belah pihak benar ingin menyatukan hubungan kekeluargaan mereka dalam bentuk pernikahan, karena hakikat dari pernikahan itu bukan hanya menyatukan dua insane saja, namun pernikahan itu akan menyatukan dua keluarga yang berlatang belakang yang berbeda.
Setelah maresek ini, berhasil akan dilanjutkanlah ke tahap peminangan, peminangan dalam Islam dianjurkan sebagaimana yang tertera dalam QS 2:235). ” Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Meminang merupakan sunnah Rasulullah saw sebagai pernyataan keinginan untuk melansungkan pernikahan. Rasulullah bersabda: “jika datang kepada kalian seseorang yang kalian redhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah (dengan anak kalian), jika tidak maka akan terjadi fitnah di bumi dan keruskan besar (HR. Tarmidzi: 1085).”
Dalam hadis lain juga ditemukan bahwa Abdurrahman bin Syumasah, bahwa dia telah mendengar Uqbha bin Amir ra berkata di atas mimbar, “sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: ‘seorang mukmin itu saudara mukmin yang lain, Oleh kaena itu seorang mukmin tidak boleh membeli sesuatu yang masih dalam penawaran saudaranya, juga tidak boleh melamar perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali jika ia telah meninggalkannya. (HR Muslim 4/139).
Persoalan peminangan ini dalam Islam seharusnya dilakukan oleh pihak laki laki sebagaimana dalam hadis Muslim di atas, namun dalam sebagian besar daerah di Minangkabau, peminangan tersebut dilakukan oleh pihak perempuan yang datang ke rumah pihak laki laki, termasuk daerah Batu Basa. Sebelum acara adat dilakukan sebenarnya laki laki tersebut sudah meminangnya, namun menurut adat setempat yang melakukan itu adalah pihak perempuan, untuk memenuhi adat maka pihak perempuan bersedia melakukan hal tersebut,
Tidak ada larangan peminangan dilakukan oleh pihak perempuan, karena hakikat hanya untuk mengetahui kesungguhan dari kedua belah pihak. Acara ini hanya perundingan kedua belah pihak, yang berunding adalah mamak perempuan yang datang ke mamak laki laki, untuk menyampaikan berita bahwa kemenakan mereka bersedia untuk disatukan dalam sebuah ikatan rumah tangga. Setelah rundingan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, Maka selanjutnya akan diteruskan ke tahap timbang tando. Bagaimana pula acara timbang tando sebagai penentu akan resminya pernikahan kedua insane tersebut, akan dibahas pada tulisan berikutnya.
KASNIDA
Batu Basa- Batusangar, 31 mei 2020.
@tantanagangurusianake -89
@melestarikanbudayanagaribatuabasa

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
kereen
Makasih buk ida faridah
Mantul buk kas
Tq. Buk imelda
Keren Uni. Diramu dgn nuansa Islami tanpa meninggalkan adat istiadat. Terima kasih Uni.
Tq, adinda. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan mambangkik carito lamo
Bagus ulasannya buk
Makasih buk yasmanely
Bagus ulasannya buk
Bagus ulasannya buk