Khalida Agustina

Guru IPA di MTsN 3 Medan...

Selengkapnya
Navigasi Web

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (1)

TANTANGAN HARI KE 32

#TANTANGANGURUSIANA

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya mengatur tentang bagaimana guru dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Umum

Dalam peraturaan perundangan tersebut diatas dikatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Melakukan kegiatan pembelajaran dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.

Seorang guru harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya seorang guru dapat memperoleh angka kredit berupa satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapainya. Untuk itu dilakukan penilaian kinerja guru yaitu penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Jenis Guru

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:

a. Guru Kelas;

b. Guru Mata Pelajaran; dan

c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Guru Yang diperhitungkan Angka Kreditnya

a. Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan

2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;

2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan

3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1. pengembangan diri:

a) diklat fungsional; dan

b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2. publikasi Ilmiah:

a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan

b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:

a) menemukan teknologi tepat guna;

b) menemukan/menciptakan karya seni;

c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan

d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:

1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;

2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan

3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;

b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;

c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau

d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Jenjang Jabatan Dan Pangkat

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Guru Pertama;

b. Guru Muda;

c. Guru Madya; dan

d. Guru Utama.

Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud diatas , yaitu:

a. Guru Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Guru Muda:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Guru Madya:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Guru Utama:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud di atas , adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

Penetapan jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post