Khalida Agustina

Guru IPA di MTsN 3 Medan...

Selengkapnya
Navigasi Web

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (2)

TANTANGAN HARI KE 33

#TANTANGANGURUSIANA

RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR ANGKA KREDIT YANG DINILAI

Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:

a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

b. menyusun silabus pembelajaran;

c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;

e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;

f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;

g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;

j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

k. membimbing guru pemula dalam program induksi;

l. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

m. melaksanakan pengembangan diri;

n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan

o. membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:

a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

b. menyusun silabus pembelajaran;

c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;

e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;

f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;

g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

j. membimbing guru pemula dalam program induksi;

k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

l. melaksanakan pengembangan diri;

m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan

n. membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:

a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;

b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;

c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;

d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;

e. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;

f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;

g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;

h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;

i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

j. membimbing guru pemula dalam program induksi;

k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

l. melaksanakan pengembangan diri;

m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan

n. membuat karya inovatif.

Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:

a. kepala sekolah/madrasah;

b. wakil kepala sekolah/madrasah;

c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;

d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;

e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan

f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:

a. unsur utama; dan

b. unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:

a. pendidikan;

b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan

c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru

Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada unsur utama bagian a,b dan c adalah :

1. Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:

a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;

b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;

c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;

d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan

e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.

2. Nilai kinerja Guru pada poin 1 diatas dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:

a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah :

a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan

b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

4. Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

5. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

6. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

7. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

8. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

9. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

10. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

11. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

12. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

13. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

14. Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.

15. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.

16. Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

17. Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.

b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.

c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masingmasing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.

d. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post