Komar Hidayat, Drs., M. P.d.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

PELUANG KARIR BARU BAGI WIDYAISWARA

Menarik memang, materi bimtek yang berjudul, “Literasi Penulisan Buku Tahun 2017” yang diselenggarakan oleh PPPPTK TK dan PLB Bandung di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang Kabupaten Bandung Barat, sungguh menantang, sekaligus membuka peluang karir baru bagi widyaiswara.

Dalam peraturan permen nomor 22 tahun 2014 ditegaskan bahwa, Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Penulisan buku merupakan karya tulis ilmiah dari sub unsur pengembangan profesi yang wajib dilakukan oleh widyaiswara. Berikut ini, adalah kriteria penilaian dalam penerbitan buku.

NO

KRITERIA PENILAIAN

PERHITUNGAN PENILAIAN

1

Ketentuan umum yang dipersyaratkan;

Jumlah Buku x AK

Contoh :

2 buku x 25

= 50

2

Substansi buku harus sesuai dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasi Widyaiswara penulis;

3

Memiliki ukuran kertas minimal B5;

4

Jumlah halaman paling sedikit 50 halaman;

5

Diterbitkan oleh penerbit anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI);

6

Diterbitkan secara nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penerbit;

7

KTI dalam bentuk buku dapat diajukan paling banyak 2 (dua) buah dalam 1 ( satu) tahun.

8

Apabila berbentuk buku elektronik (electronic book/e-book), harus memenuhi persyaratan:

- Adalah bentuk elektronik dari buku yang telah diterbitkan oleh anggota IKAPI

- Dapat dibaca dengan perangkat lunak (software) dan/atau perangkat keras/hardware yang umum dipergunakan;

- Dapat diunduh di toko buku online (dicantumkan alamat website).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Sangat Informatif Pak, terima kasih.

12 May
Balas

Kerja tambahan ya Pak. Tetap semangat.

12 May
Balas

Ya pak, makasih responnya dan tulisannya belum tuntas

12 May
Balas

Ya pak, makasih responnya dan tulisannya belum tuntas

12 May
Balas

Semangat pak... Maju terus

16 May
Balas

Semangat pak... Maju terus

16 May
Balas



search

New Post