Kuwat

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

MENYIKAPI SISTEM ZONASI DALAM PPDB

“Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona itu yang tidak diterima, apapun alasannya. Apalagi pakai tes,” kata Mendikbud RI, Muhajir Efendi. Untuk mewujudkan sistem zonasi , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan regulasi, yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Regulasi tersebut berlaku mulai tahun pelajaran 2018/2019.

Merujuk pada regulasi tersebut, dalam upaya untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, salah satu upayanya adalah melalui kebijakan zonasi. Pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Dengan kata lain, calon peserta didik dengan radius terdekat dengan sekolah tertentu memiliki peluang sangat besar untuk diterima di sekolah tersebut.

Dengan sistem zonasi, tidak akan ada lagi kasta-kasta dalam sekolah kita pada semua tingkatan. Tidak ada lagi sebutan sekolah unggulan dan sekolah pinggiran. Tidak akan ada lagi sekolah “banjir” pendaftar dan “kering” pendaftar. Tidak ada lagi calon peserta didik dari “emperan” sekolah tertentu menangis karena tidak bisa sekolah di sekolah tersebut dengan dalih sekolah vaforit.

Sudah barang tentu kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat dengan argumentasi masing-masing. Bagaimanakah kita menyikapi sistem zonasi dalam PPDB tersebut?

Pertama, pihak masyarakat yang pro maupun yang kontra dengan kebijakan zonasi harus menyadari bahwa setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan tanpa terhalangi oleh status sosial, ekonomi, dan kecepatan belajarnya. Masyarakat harus berpartisipasi aktif untuk mewujudkan semua sekolah berkualitas, semua sekolah favorit, dan semua sekolah bisa berprestasi. Bentuk partisipasi aktif tersebut diantaranya mengiklaskan putra-putrinya bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Bentuk partisipasi lainnya adalah membantu tenaga, pikiran, dan dana agar sekolah terdekat bisa berdiri setara dengan sekolah-sekolah lain.

Kedua, pihak sekolah juga harus mulai menyikapi sejak dini sistem zonasi tersebut. Dengan sistem zonasi tersebut semua sekolah akan mendapat input peserta didik secara merata dari sisi kecepatan belajar. Semua sekolah akan mendapatkan input peserta didik dengan kecepatan belajar rendah, sedang, dan tinggi. Kondisi tersebut sudah pasti menuntut pola manajemen sekolah, manajemen rombel, manajemen sarpras , manajemen kesiswaan, dan manajemen SDM yang berbeda. Bila hal tersebut tidak diantisipasi sejak dini, tidak mustahil bahwa peserta didik akan menjadi korban pertama sistem zonasi tersebut.

Ketiga, pihak guru harus bersiap sejak dini berkaitan dengan manajemen kelas, pemilihan model, metode, dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik akibat sistem zonasi. Dengan sistem zonasi tidak akan ada lagi sekolah-sekolah dengan peserta didik berkecepatan belajar tinggi semua atau rendah semua. Semua sekolah akan memperoleh input peserta didik yang bervariasi. Hal itu menuntut guru untuk mampu memilih model, metode, dan strategi pembelajaran yang tepat sehingga terlahir peserta didik –peserta didik berprestasi sesuai kecepatan belajarnya.

Optimisme harus selalu digelorakan dalam sanubari insan pendidik untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, bermartabat, dan memanusiakan manusia. Dengan penyikapan yang tepat terhadap sistem zonasi dalam dunia pendidikan akan membantu mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan tanpa mengurangi mutu pendidikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post