LATIFATUL AUNIYAH

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
'Kontroversi Keberadaan Profesi Pengawas Sekolah  Madrasah'
afederasi.com

'Kontroversi Keberadaan Profesi Pengawas Sekolah Madrasah'

Beredarnya sebuah berita online yg menyoal keberadaan profesi pengawas saat ini sungguh terasa tidak mengenakkan hati.Munculnya statmen dari pengamat pendidikan Indra Charismiaji yg bertajuk “Nadim harus hapus pengawas sekolah tidak ada gunanya pengawas sekolah ,hanya membuat mutu pendidikan menjadi anjok".( http://share.babe.news/s/YfQjRZhdvR). Bukankah statemen itu sangat tendensius dan menyudutkan profesi pengawas sekolah/madrasah.

Sebagai seorang yang berprofesi pengawas madrasah tentu,sedikit kaget dengan statemen tersebut, sekaligus patut menjadi sebuah perenungan . Tugas pokok dan fungsi pengawas sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsinal pengawas dan angka kreditnya. Juga permendikbud no 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, Kepala sekolah dan pengawas sekolah. Jadi jelas dasar hukum keberadaan profesi pengawas sekolah/madrasah. 

Lalu apa yang sebenarnya melandasi timbulnya statemen diatas?. Mungkin terdapat beberapa kasus terkait dengan kinerja pengawas sekolah/madrasah yang belum optimal dalam melaksanakan tugas,tanggung jawab dan wewenangnya  dalam melaksanakan kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan, sesuai yang tertuang dalam dasar hukum tersebut. Kalau itu yang terjadi berarti perlu langkah-langkah kongkrit bagaimana meningkatkan kinerja pengawas madrasah secara terus menerus, bagaimana pengawas sekolah/madrasah harus selalu  beradaptasi dengan perkembangan zaman yang jelas berimplikasi pada perkembangan pendidikan. Tentu bukan dengan meniadakan profesi pengawas. 

Pengawasan sekolah/madrasah  bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya. Kalau tujuan pengawasan ini belum maksimal tercapai atau dalam proses pencapaian, maka yang perlu dilakukan adalah evaluasi terhadap tugas kepengawasan, apakah para pengawas sekolah/madrasah sudah benar-benar melaksanakan tugasnya dengan tepat atau sebaliknya. 

Maka peran Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama sebagai pihak yg secara langsung mempunyai garis komando dengan pengawas sekolah/madrasah menjadi sangat penting karena tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung pengawas sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk pengawas Madrasah.

Tantangan dunia kepengawaan sekolah/madrasah saat ini memang  tidak ringan, bagaimana pengawas sekolah/madrasah mengembangkan kegiatan supervisi yang prospektif diera digital dan cybernet teklnologi seperti sekarang ini, tentunya memerlukan skill penguasaan teknologi Informasi bagi pengawas. Era digital ini memberikan tantangan sekaligus peluang,harus diakui mudahnya akses informasi, dan aplikasi untuk manajemen pengelolaan sedikit menggeser peran pengawas sekolah/madrasah dalam memberikan informasi dan pembinaan karena kepala sekolah/madrasah dan satuan pendidikan sudah mampu mengakses informasi secara langsung dari grup-grup komunitas guru, staf sekolah, operator, laboran,tenaga perpustakaan dan lain-lain . 

Peran organisasi pengawas APSI dan POKJAWAS menjadi sangat penting sebagai wadah yang mengayomi dan melindungi pengawas dalam menjalankan tugasnya, selain itu juga sebagai wadah  untuk peningkatan kompetensi dan kinerja pengawas,  sebagai wadah learning comunity belajar bersama,dan sharing  memahami dan mengawaal pelaksanaan regulasi-regulasi baru yang perlu disampaikan dan dilaksanakan  ke sekolah/madrasah binaan serta menghadapi  dan memecahkan persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan sekolah/madrasah dan jelas akan meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah/madrasah. Maka ketika muncul statemen yang mendiskreditkan profesi pengawas maka organisasi pengawas ikut menjadi pihak yang terusik, dan tentunya harus direspon dengan  mengoptimalkan peran organisasi ini dalam meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah/madrasah melalui berbagai kegiatan kongkrit , memberikan suport kepada binaan, membangun kepercayaan dengan profil dinamika sekolah/madrasah masa depan, memberikan tantangan pengembangansekolah/madrasah dan pengawas mampu berkolaborasi dengan lembaga binaan untuk meningkatkan produktifitas pendidikan di sekolah/madrasah.

Tetapi akhirnya semua kembali kepada diri kita sebagai pengawas kalau kita mampu berkomitmen mengemban amanah menjalankan profesi pengawas sekolah/madrasah  dengan sungguh-sungguh dan dengan hanya satu tujuan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah binaan, maka statemen “meniadakan profesi pengawas dan pengawas hanya menjadikan mutu pendidikan menjadi anjlok” tidak akan terbukti…..    

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Siiiip keren ulasan nya Bun, sukses selalu

15 Mar
Balas

Setuju, pengawas sangat dibutuhkan keberadaannya untuk kemajuan madrasah...

20 Mar
Balas



search

New Post