Legimin Syukri

Lahir di Simalungun 21 Maret 1963. Alumni IAIN SU Fakultas Syariah. Pegawai Kemenag Kota Medan....

Selengkapnya
Navigasi Web
Kegiatan Akhir Tahun MUI Kota Medan : Ilmu yang Pertama Diangkat Allah

Kegiatan Akhir Tahun MUI Kota Medan : Ilmu yang Pertama Diangkat Allah

Dari Ibnu Mas'ud meridhai Allah dari padanya, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wassalam bersabda, "Pelajarilah Al Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang banyak, karena Aku hanya manusia yang akan meninggal, sedangkan ilmu faraidh akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya." (HR. Al Hakim).

Mengakhiri tahun 2019 Komisi Hukum dan Perundang-undangan kembali melaksanakan kegiatan pendalaman meteri tentang kewarisan.

Menampilkan narasumber potensial yang usianya relatif masih muda. Tidak tanggung-tanggung, ada tiga doktor jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Medan Sumatra Utara.

Ada DR. H. Hasan Matsum, M.Ag yang membahas "Perkembangan Hukum Kewarissn Islam Dalam Tinjauan Sejarah". Beliau menyoroti hukum kewarisan pra Islam. Mengangkat masalah penyebab mendapatkan warisan yang dititik beratkan kepada pertalian darah (al qarabah), janji setia (al muhalafah), pengangkatan anak (at tabanni), dan hubungan perbudakan bagi tuanya.

Dosen UINSU yang mengampu mata kuliah Fiqh Mawarits ini juga menyoroti dinamika hukum waris di Indonesia. Menurut Doktor Matsum penerapan hukum kewarisan Islam di Indonesia mengalami pasang surut, dari sejak kerajaan Islam. Namun saat ini telah mengalami perkembangan.

Masih menurut Matsum panggilan akrabnya bahwa perkembangan terkini menandai adanya dinamika yang terjadi dengan adanya istilah harta gono gini, wasiat wajibah karena pengangkatan anak, ahli waris pengganti, dan pembagian harta waris dengan cara musyawarah atau damai.

Sedangkan DR. Imam Yazid, MA yang relatif lebih muda usianya di antara tiga narasumber menyampaikan materi "Kewarisan Islam dalam Prinsip Keadilan."

Arti prinsip dalam kamus KBBI adalah asas, kebenaran yang jadi pokok dasar orang berpikir, dan bertindak. Sedangkan adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak tapi bepihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran.

Berpihak kepada prinsip keadilan bukan berarti pembagian harta pusaka sama rata antara laki-laki dan perempuan. Maksudnya pembagiannya sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul Nya melalui A Qur'an dan Sunnah yang ditinggalkan.

Kita sebagai umat Islam harus memegang satu prinsip, bahwa sumber yang autentik datangnya dari Kitab Allah, Rasul Nya, Ijma', dan Qiyas (analogi).

Narasumber berikutnya DR. H. Ali Murtadho, S.Ag, M. Hum yang merupakan ketua komisi hukum dan perundang-undangan yang memiliki gawe acara ini, menyampaikan makalah yang berjudul "Hukum Waris Perdata". Beliau menitik beratkan pembahasannya kepada masalah anggapan ketidak adilan.

Masalah waris sering kali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperoleh.

Perbedaan yang terjadi ditengah-tengah keluarga lebih disebabkan karena keserakahan dan faktor rendahnya pendidikan agama yang dimiliki. sehingga sifat ikhlasnya begitu rendah tidak legowo menerima apa yang sudah ditentukan Allah yang Maha Mengetahui dan Bijaksana.

Semoga ilmu mawaris yang terus menerus didiskusikan akan melahirkan para ahli faraidh yang mumpuni. Bahkan diharapkan di setiap keluarga ada yang menguasai ilmu ini. Karena ilmu faraidh itu akan dicabut Allah lebih duluan dengan berpulang kerahmatullah para ulama. Dan akan tinggal orang- orang yang jahil tetapi mengaku alim. Dia sendiri sesat, disesatkannya pula orang lain.

Wallahu a'lam bisshowab wailallahi turjaul umur.

Baity jannati, 15 Desember 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Abah selalu menggoreskan tulisan penuh makna. Terima kasih Abah.. Salam sehat dan sukses.. Barakallah Bah...

15 Dec
Balas

Alhamdulillah, sekedar itulah yang bisa Abah goreskan. Semoga bermanfaat. Sehat selalu Ibu Marlupi barakallah

15 Dec

Wah jangan sampai dicabut ilmu waris ini yah Abah. Karenanya harus terus diajarkan pada generasi muda. Sukses selalu untuk MUI kota Medan yang terus menggelorakan syariat Islam. Teruntai doa untuk Abah semoga Rahmat Allah terlimpah untuk kesehatan Abah dan barakallahu fiik

15 Dec
Balas

Semoga ghirah para pengurus MUI Medan tidak pernah akan pudar, karena amunisinya cukup banyak. Selalu sehat Ibu Siti barakallah

15 Dec



search

New Post