Legimin Syukri

Lahir di Simalungun 21 Maret 1963. Alumni IAIN SU Fakultas Syariah. Pegawai Kemenag Kota Medan....

Selengkapnya
Navigasi Web
Literasi Pengantin Baru  28 : Mengumpulkan Dua Istri Salihah
Sumber : Dokpri

Literasi Pengantin Baru 28 : Mengumpulkan Dua Istri Salihah

Siti Sarah dan Siti Hajar contoh dua orang istri yang salihah. Siti Sarah yang saat itu merasa memiliki kekurangan sebagai seorang istri, karena keluarga yang dibinanya berpuluh tahun belum juga Allah karuniai momongan. Sedangkan Siti Hajar seorang pembatu yang patuh terhadap majikan dan Rabbnya. Penulis berpikir mengapa dua istri bisa dikumpulkan dalam satu rumah? Padahal yang kita lihat dalam kenyataan saat ini rasanya tidak mungkin. Berbeda tempat tinggal pun, belum bisa mereka akur bukan saja antara istri tua dan muda, anak-anak yang dilahirkannya pun tidak bisa menerima keadaan. Ada juga memang di Indonesia yang mampu mengumpulkan ketiga istrinya. Bahkan menurut dialog yang disampaikan mereka tidur dalam satu kamar. Ini luar biasa. Hal ini telah dicontohkan oleh salah seorang anggota DPR RI yang terhormat priode 2019/2024 yang baru saja kita saksikan pelantikannya. Apa sih yang menjadi penyebab poligami di masa itu aman? Kemungkinan besar bahwa polgami saat itu masih bebas, belum ada aturan yang bisa mereka pedomani. Karena hukum syariat berlakunya bertahap-tahap sehingga di dalam suhuf Nabi Ibrahim belum diatur secara lebih luas lagi dan belum ada aturan berapa jumlah istri bagi seorang laki-laki. Sedangkan saat ini poligami menjadi problematika kehidupan berkeluarga. Sebabnya sangat beragam. Yang sering terjadi seorang suami yang berpoligami rata-rata tanpa sepengetahuan istri pertama. Atau sembunyi-sembunyi. Bahkan ada yang tidak diketahui istri pertama sampai seorang laki-laki berpulang ke rahmatullah. Ada juga yang ketahuan setelah berlangsung pernikah beberapa bulan. Barulah istri pertama mengetahui tidak pakai nunggu lama terjadilah pertengkaran hebat antara istri pertama dan kedua. Walaupun lama kelamaan pertengkaran itu reda tapi ada juga yang membawa kepada dendam kesumat. Ada juga yang sebelum menikah kedua suami istri mengikuti prosedur, mereka berangkat ke Pengadilan Agama untuk memohon izin poligami. Ternyata istri pertamanya mendapat ancaman dari suaminya jika tidak mau mengizinkan akan diceraikan. Semua fenomena ini sering muncul di permukaan. Bahkan menjadi berita yang cukup menarik perhatian publik. Apa kira-kira solusi yang bisa kita tawarkan untuk sebuah masalah ini? Mari kita telaah kembali sumber hukum yang membolehkan poligami secara cermat dan teliti dengan hati yang bersih. Utamakan akal dari emosi, sehingga peristiwa poligami tidak dijadikan pelecehan. Wallahu a'lam bisshawab wailallahi turjaul umur Baity jannati, 11 Februari 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Setuju Abah, gunakan akal sehat . Sukses selalu dan barakallahu fiik

14 Feb
Balas

Gunakan akal sehat dan membaca buku DR. Siti Ropiah Indahnya Poligami......

14 Feb



search

New Post