Legimin Syukri

Lahir di Simalungun 21 Maret 1963. Alumni IAIN SU Fakultas Syariah. Pegawai Kemenag Kota Medan....

Selengkapnya
Navigasi Web
Literasi Pengantin Baru : Khutbah Nikah dan Mahar

Literasi Pengantin Baru : Khutbah Nikah dan Mahar

Ada beberapa ibadah yang didahului oleh khutbah, yaitu shalat Jumat dan akad nikah. Sedangkan ibadah yang khutbahnya belakangan yaitu shalat dua hari raya, idul fitri dan adha, salat meminta hujan, serta shalat gerhana matahari dan bulan. Pembahasan dalam tulisan ini berkenaan dengan khutbah nikah, sesuai dengan judul di atas literasi pengantin baru. Di kantor KUA Kecamatàn Medan Denai, saat ada mahasiswa UINSU yang sedang magang. Dalam hal ini, agar mereka mendapat pengalaman melihat secara langsung prosesi pelaksaan akad nikah. Sebagai seorang penghulu, ada berbagai pengalaman berkenaan pembacaan khutbah nikah ketika memandu jalanya prosesi pernikahan. Khutbah nikah terkadang dibacakan oleh mempelai laki-laki. Sedangkan di wilayah penulis di kecamatan Medan Denai, lebih sering dibacakan langsung oleh penghulu. Setelah penghulu membuka acara diawali dengan menjelaskan rukun nikah ada lima, yaitu: adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi-saksi, dan ijab kabul. Kemudian dilakukan gladi resik sejenak untuk menyesuaikan lafadz ijab kabul antara wali dan mempelai laki-laki. Setelah latihan lafadz ijab kabulnya sesuai, maka kemudian penghulu menanyakan mahar yang telah disepakati antara kedua calon pengantin, apakah sudah diserahkan atau belum. Misalnya seperangkat alat shalat harus diserahkan sebelum dilaksanakan ijab dan kabul. Pertanyaan ini untuk memastikan mahar sudah diserahkan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan atau belum. Masih ada lagi satu pertanyaan yaitu apakah pernikahan ini ada paksaan dari pihak-pihak tertentu atau tidak. Kemudian penyerahan mahar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Untuk mmenghindari kesalahan ketika mengucapkan mahar sewaktu ijab kabul. Pihak pengantin perempuan harus tahu berapa jumlah maharnya. Sekalipun mahar itu dibolehkan utang namun tidaklah lazim terjadi di masyrakat mahar itu utang. Penulis sendiri selama bertugas sembilan belas tahun hanya sekali menjumpai mahar belum diserahkan karena tertinggal. Namun ketika ijab kabul berlangsung lafadznya tetap tunai kerena disepakati oleh kedua belah pihak maharnya ditukar dengan bentuk yang lain. Yang tadinya berupa emas diganti dengan uang, tetapi dibuat kesepakatan keesokan harinya mahar yang disepakati akan diserahkan. Mengapa mereka tidak mau menyebutkan utang? Jawabnya tidak lain adalah untuk menjaga marwah atau harga diri pihak mempelai laki-laki. Mahar tidak termasuk rukun nikah namun kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada istrinya. Berdasarkan firman Allah: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kumudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QA.An Nisa ayat 4) Setelah acara-acara tersebut di atas selesai dilaksanakan, kemudian langsung pembacaan khutbah nikah dan dilanjutkan dengan ijab kabul. Wallahu a'lam bisshawab wailallahi turjaul umur Baity jannati, 9 Desember 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantaap Pak Penghulu.. Berbagai pengalaman yang dijumpai ya Pak, sampai ada mahar tertinggal juga.. Salam sehat dan sukses selalu Pak.. Barakallah Pak..

10 Dec
Balas

Pengalaman bertugas sebagai penghulu. Selalu sehat Ibu Marlupi barakallah

10 Dec

Wah, krain bapak yg nikah....salam literasi

09 Dec
Balas

Iya, tapi 31 tahun yang lalu. Sehat selalu salam literasi barakallah

09 Dec

Proses akad nikah yang sesuai aturan. Hal ini perlu diketahui agar tak salah dan agar perjalanan kehidupan perkawinan sesuai tuntunan hingga tercapai sakinah mawaddah warahmah. Teruntai doa untuk Abah semoga rahmat Allah terlimpah dan barakallahu fiiik

10 Dec
Balas

Alhamdulillah, tahapan-tahapan menjuju ijab kabul berjalan lancar. Semoga sakinah mawadah warahmah. Selalu sehat Ibu Siti barakallah

10 Dec



search

New Post