Leni Cahya Pertiwi

Leni Cahya Pertiwi, S.Pd adalah seorang guru di MTs Lempur Kec. Gunung Raya, Kab. Kerinci, Jambi. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
PHK Sekarang, JHT Usia 56. Mau?
Sumber Foto : ayobandung.com

PHK Sekarang, JHT Usia 56. Mau?

PHK Sekarang, JHT Usia 56. Mau?

Salah satu alasan paling mendasar seseorang lebih memilih menjadi PNS meski dengan gaji pas-pasan adalah adanya jaminan hari tua. Dana jaminan hari tua atau pensiun akan didapatkan oleh seorang PNS saat memasuki usia purna bakti. Secara umum usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun, sesuai dengan surat kepala BKN no K.26-30/V.119-99 tentang batas usia bagi PNS yang memegang jabatan fungsional.

Selain itu, seorang PNS pun tak bisa seenaknya diputus hubungan kerjakan oleh pemerintah. Ada aturan tertentu yang mengatur tentang pemecatan PNS. Berbeda dengan pekerja atau karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta. Perusahaan memang tidak bisa sekenanya memecat pekerjanya tetapi selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan.

Pada kondisi perekonomian yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya. Beragam alasan dikemukakan, tetapi intinya perusahaan ingin mengurangi beban pengeluaran dengan semakin menurunnya pendapatan. 

Beruntung pekerja memiliki jaminan hari tua yang dapat diambil manfaatnya pada saat pekerja diPHK. Proses klaim bisa dilakukan setelah 30 hari pekerja di PHK. Namun itu dulu sebelum menaker menebitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada pasal 3,4, dan 5 Permenaker tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa diambil pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun. 

Jaminan yang iurannya dibayarkan bersama antara pekerja dan pemberi kerja dengan persentase 3,7 dan 2 dari gaji perbulan ini tentu sangat diharapkan oleh pekerja pada saat mereka diPHK. Dengan adanya aturan baru tersebut, tak heran banyak pekerja yang menolaknya. Ditengah krisis yang mendera, tanpa pendapatan, mereka sangat menginginkan manfaat dari JHT. 

Niat 'baik' pemerintah ini seyogyanya kita dukung. Bukankah jaminan hari tua memang dipersiapkan untuk jaminan dana bagi pekerja saat usia mereka sudah tidak produktif lagi? Masalahnya, siapa bisa menjamin para pekerja yang saat ini terkena PHK mampu bertahan hingga usia 56 tahun. Mereka mengalami krisis saat ini, maka selayaknya mereka diberi manfaat dari dana yang telah mereka 'tabung' selama ini, bukan nanti pada usia 56 tahun. 

Wacana Pemerintah dalam hal ini Menaker banyak menuai pro-kontra. Aturan yang sedianya akan berlaku tiga bulan semenjak ditetapkan ini masih diperdebatkan. Semoga ada titik temu antara niat baik Pemerintah dengan keinginan pekerja. Bagaimanapun kepentingan pekerja harus lebih dikedepankan.

Keinginan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dana bagi pekerja saat usia pensiun bisa dilakukan dengan memberikan manfaat sebagian pada saat pekerja di berhentikan. Sisanya diberikan saat usia pensiun. Solusi ini rasanya cukup adil.

Pekerja mendapatkan haknya pada saat mereka membutuhkan, tetapi mereka juga masih punya 'cadangan' dana untuk masa pensiun. Pemerintah pun masih bisa tetap memberlakukan aturan usia 56 tahun. Salam bahagia. 

 

 

Loged, 14022022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih. Ulasannya kereen

15 Feb
Balas

Terima kasih Bu Emi. Salam literasi

16 Feb

Ulasan yang keren, semoga selalu sehat dan sukses.

15 Feb
Balas

Terima kasih kunjungannya Bu.

16 Feb



search

New Post