Leni Rosmita

Hoby membacanya dari kecil belum memunculkan keinginannya untuk menulis dan berkarya lewat tulisan, hingga awal Mei 2020 ia membuka akun gurusiana dan mulai men...

Selengkapnya
Navigasi Web

Utang dan seluk beluknya

Oleh Leny Rose

#Tantangan Menulis Gurusiana Hari ke-83#

Menyambung curhat kak Rose pada tulisan yang lalu tentang utang seorang teman, kali ini tulisan kak Rose masih bertemakan “utang dan seluk beluknya”. Dalam akuntansi, utang adalah kewajiban perusahaan terhadap pihak lain yang harus dibayar sesuai tanggal jatuh tempo atau kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam artikel tentang utang dalam Islam, dijelaskan bahwa utang adalah transaksi antara kedua belah pihak dengan pengertian pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua secara sukarela untuk dikembalikan lagi pada waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian.

Islam sudah mengajarkan beberapa prinsip atau adab dalam utang piutang. Di antaranya dijelaskan dalam poin-poin berikut.

1. Mencatat utang

Transaksi utang piutang sebaiknya dicatat dengan jelas. Pencatatan dilakukan dengan mencantumkan jumlah harta atau barang yang dipinjam dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Perjanjian tersebut bisa ditulis dalam bentuk surat perjanjian atau bukti tertulis lainnya.

Untuk menguatkan bahwa telah terjadi transaksi utang piutang bisa ditambahkan saksi-saksi yang juga ikut menandatangani surat perjanjian. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat transaksi agar ahli waris bisa menunaikan kewajibannya kelak jika salah satu pihak meninggal dunia.

Pengalaman pribadi kak Rose, belum pernah mencatat nama, jumlah utang dan hari apa seseorang berutang kepadanya. Semuanya dilakukan berdasarkan kepercayaan saja.

2. Segera membayar utang

Saat terjadi transaksi utang piutang maka terjadi akad. Bagi pihak yang berutang diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban membayar utangnya sesuai dengan jatuh tempo. Maka, penuhilah janji untuk menepati pembayaran utang berdasarkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati di awal.

Nah, hal seperti inilah yang sering dialami kak Rose jika meminjamkan uangnya kepada teman. Kebanyakan mereka enggan mengembalikan secara cepat.

3. Utang hanya untuk kebutuhan mendesak

Islam memang membolehkan berutang atau memberikan piutang untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan. Namun demikian, berutang tidak dianjurkan jika menjadi kebiasaan. Apalagi jika tujuannya hanyalah tujuan konsumtif belaka, seperti membeli ponsel baru atau dana untuk membeli kendaraan.

Oleh karena itu, berutanglah jika dalam kondisi mendesak saja. Agar tidak terbiasa berutang. Anda juga bisa mulai menyisihkan setidaknya 10 persen dari pendapatan untuk dana darurat. Agar saat dibutuhkan, Anda tidak perlu mencari utang dari orang lain.

Seharusnya kita berutang untuk sesuatu yang mendesak saja, tetapi masih banyak diantara kita yang berutang untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

4. Menagih utang

Salah satu yang menjadi kendala bagi pemberi utang adalah saat utang sudah jatuh tempo namun belum ada pembayaran. Dalam kondisi demikian, pemberi utang berhak untuk menagih utang dengan cara yang baik.

Tidak ada salahnya untuk mengingatkan jatuh tempo kepada pihak yang berutang sebagaimana terdapat kemungkinan dia terpaksa menggunakan uang pembayaran untuk keperluan darurat lain dan belum mendapatkan penggantinya untuk melunasi utang.

Bila kita menagih utang hendaklah dengan perkataan baik, lembut dan sopan. Jangan sampai menyakiti hati orang yang berutang.

5. Menggunakan jaminan atau agunan

Prinsip dalam utang piutang adalah tidak ada yang terzalimi dan menzalimi. Oleh karena itu, Islam tidak mempermasalahkan jika ada agunan atau jaminan dengan nilai yang setara dengan uang yang dipinjam. Dengan catatan, hal tersebut hanya bertujuan agar pihak yang berutang bisa segera melunasi sesuai dengan jatuh temponya.

Akan lebih baik lagi jika ada jaminan atau agunan untuk memperkuat.

Masih ada sambungannya besok ya….salam literasi

Sumber tulisan: https://lifepal.co.id/media/hutang-dalam-islam/ret 2021 dan hasil olahan sendiri.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih Bunda atas tulisan yang sangat menginspirasi ini. Saya selalu memberikan piutang kepada orang lain/teman atas saling percaya. Semoga sehat selalu ya Bun.

25 Mar
Balas



search

New Post