UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KARYA GURU
UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KARYA GURU
Oleh:
Lestari Tri Hastuti, S.Pd.SD
SD Negeri 2 Punduhsari
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia dan bersifat universal. Oleh karena itu hak-hak manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun tanpa memandang latar belakang manusia tersebut termasuk yang berprofesi sebagai guru.
Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Perlindungan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup: hak cipta atas penulisan buku, hak cipta atas makalah, hak cipta atas karangan ilmiah, hak cipta atas hasil penelitian, hak cipta atas hasil penciptaan, hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan hak paten atas hasil karya teknologi.
Pemahaman guru tentang perlindungan HaKI yang rendah membuat karya-karya guru terabaikan. Karya mereka sangat mudah diambil baik sebagian atau seluruhnya oleh orang lain baik itu yang berprofesi sama maupun tidak. Hal ini membuat motivasi guru dalam menciptakan sesuatu yang melibatkan intelektualnya rendah yang berdampak pada rendahnya jumlah karya yang diciptakan oleh guru. Upaya untuk memberikan perlindungan HaKI kepada karya-karya guru sudah waktunya untuk dioptimalkan. Pemberian pengetahuan kepada guru tentang alur mengurus hak cipta, hak paten, hak merk dan sebagainya perlu diberikan melalui forum-forum KKG maupun MGMP. Pembentukan bidang atau seksi di organisasi profesi guru untuk menampung pengurusan HaKI atas karya-karya guru perlu segera dilakukan.
Pemberian perlindungan HaKI atas karya yang diciptakan guru merupakan salah satu upaya memberikan penghargaan kepada guru. Selama ini, penghargaan atas karya guru terbatas kepada karya-karya yang mendapat juara dalam perlombaan dengan mendapat hadiah. Kedepan diharapkan karya-karya guru tersebut dapat diberikan perlindungan sebagai wujud penghargaan kepada guru.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Betul sekali saya setuju dengan opini anda. Mantabh
Betul sekali saya setuju dengan opini anda. Mantabh
Josssss tenan bu guru..mantapp