Lilik Ummu Aulia

Saat ini sedang menikmati profesi sebagai ibu rumah tangga sembari mengajar mata pelajaran Kimia di salah satu sekolah di Mojokerto. Just wanna be a good learne...

Selengkapnya
Navigasi Web

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak?

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak sebesar 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Kebijakan ini tentu mengundang berbagai reaksi, terutama karena rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Bagi masyarakat Indonesia, memiliki rumah yang layak sudah menjadi impian yang tidak mudah diwujudkan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang semakin sulit. Ketika pemerintah menetapkan pajak baru ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar adil dan menguntungkan rakyat, atau justru menambah beban mereka?

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang berlaku saat ini, memiliki rumah menjadi hal yang semakin sulit bagi banyak orang. Ketersediaan pekerjaan yang tidak selalu menjamin penghasilan memadai membuat masyarakat kesulitan untuk membangun rumah. Mereka yang mampu membangun rumah sendiri pun harus menghadapi berbagai kendala, seperti harga bahan bangunan yang terus meroket. Kini, dengan kebijakan pajak bangunan sebesar 2,4 persen, beban finansial bagi rakyat yang ingin memiliki rumah layak semakin berat. Kebijakan ini menunjukkan kurangnya upaya negara untuk meringankan beban rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama papan atau tempat tinggal.

Pajak sebesar 2,4 persen ini dikenakan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan selama proses pembangunan rumah, mulai dari awal hingga selesai. Menurut peraturan yang akan berlaku, biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam perhitungan pajak. Artinya, semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah, semakin besar pula pajak yang harus dibayar oleh pemilik rumah. Hal ini tentu akan semakin memberatkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang bergantung pada pendapatan harian.

Nyatanya, kebijakan ini semakin memperlihatkan bagaimana negara lepas tangan dalam menjamin kebutuhan papan bagi rakyatnya. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang berlaku saat ini, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Alih-alih memfasilitasi rakyat agar lebih mudah memiliki rumah, negara justru menambah beban dengan penetapan pajak baru. Pajak ini tak ubahnya menjadi cerminan bahwa negara tidak lagi mengambil peran aktif dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat, tetapi justru memposisikan diri sebagai pihak yang turut mengambil keuntungan dari setiap upaya rakyat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Pengenaan pajak atas pembangunan rumah pribadi juga mencerminkan ketergantungan negara kapitalisme pada pajak sebagai sumber utama pendapatan. Dalam sistem ini, pajak menjadi keniscayaan karena negara tidak memiliki alternatif lain untuk menopang anggaran negara yang besar. Masyarakat, yang seharusnya mendapatkan dukungan dari negara dalam hal pemenuhan kebutuhan papan, justru harus menanggung beban tambahan yang diakibatkan oleh sistem yang tidak memihak pada kesejahteraan rakyat.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan rakyat, termasuk pemenuhan kebutuhan papan, dijamin secara menyeluruh oleh negara. Negara Islam memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap individu memiliki akses yang layak terhadap pekerjaan dan tempat tinggal. Negara akan menyediakan pekerjaan dengan gaji yang layak bagi rakyatnya, sehingga mereka memiliki kemampuan finansial untuk membangun atau memiliki rumah. Tidak hanya itu, negara juga akan memfasilitasi rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang memudahkan mereka memiliki tanah dan rumah.

Dalam Islam, terdapat berbagai aturan tentang tanah dan properti yang dirancang untuk mencegah penelantaran tanah serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan merata. Hukum-hukum seperti ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati) dan tahjir (membatasi penggunaan tanah yang tidak dimanfaatkan) bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan yang tersedia dengan sebaik mungkin. Selain itu, Islam melarang pengenaan pajak secara sembarangan, terutama pajak yang membebani rakyat kecil. Pajak dalam Islam hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan terbatas pada orang-orang yang memiliki kekayaan lebih (aghniya), itupun dengan syarat yang sangat ketat.

Sistem ekonomi Islam juga memiliki sumber pendapatan yang berbeda dengan kapitalisme. Negara Islam tidak bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan. Sebaliknya, negara mendapatkan pendapatan dari kepemilikan umum, seperti hasil sumber daya alam (minyak, gas, mineral), yang dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam Islam, negara tidak perlu membebani rakyat dengan pajak untuk menopang anggaran negara. Negara justru memanfaatkan kekayaan alam dan sumber daya yang dimiliki untuk mensejahterakan rakyatnya, termasuk dalam hal penyediaan rumah yang layak.

Dengan demikian, kebijakan pajak untuk pembangunan rumah pribadi menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara sistem kapitalisme yang memberatkan rakyat dan sistem Islam yang meringankan beban mereka. Dalam sistem kapitalisme, rakyat dipaksa membayar lebih banyak untuk mendapatkan hak dasar mereka, termasuk tempat tinggal. Sementara itu, dalam sistem Islam, negara mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak-hak dasarnya dengan mudah dan tanpa beban tambahan.

Jika kita ingin melihat perubahan yang signifikan dalam hal pemenuhan kebutuhan papan, maka solusi yang diperlukan adalah penerapan sistem ekonomi yang berkeadilan, seperti yang ditawarkan oleh Islam. Negara harus kembali pada peran utamanya, yaitu melayani rakyat, bukan membebani mereka dengan pajak yang tidak perlu.

Wallahua'lam bish Showab

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post