Izin Ekspor Pasir Laut, Bahayakah?
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam peraturan tersebut, memungkinkan untuk melakukan penambangan pasir dan diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Bahkan, pengerukan pasir laut bisa dilakukan oleh kapal asing yang telah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Izin pengerukan pasir laut diberikan dengan dalih untuk mengendalikan sedimentasi di laut. Akan tetapi, beberapa pihak menduga bahwa penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini karena untuk menambah pos pendapatan Negara melalui PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Hanya saja, izin pengerukan pasir di laut tersebut akan berpotensi membahayakan ekosistem laut, merusak terumbu karang dan merusak lingkungan tempat organisme laut berada. Selanjutnya, tentu akan berdampak terhadap masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam yang dihasilkan oleh laut.
Lantas, apa yang seharusnya kita lakukan? Sebaiknya, memang presiden Jokowi perlu mempertimbangkan kembali PP Nomor 26 Tahun 2023 ini. Sebab, aktifitas penambangan pasir laut akan membahayakan lingkungan. Selain itu, jika alasannya adalah uang, maka Negara sejatinya bisa mendapatkan pos pendapatan yang jauh lebih besar dari sekadar melakukan ekspor pasir laut.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Hanya saja, selama ini sumber daya alam yang ada di Indonesia dikuasai oleh swasta baik lokal maupun asing. Dengan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada Negara, maka pendapatan yang melimpah akan bisa dinikmati oleh Indonesia. Selanjutnya, Negara bisa memanfaatkan pendapatan tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, pendapatan Negara akan terpenuhi dan melimpah ruah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Wallahua’lam bish showab
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar