Solusi Islam Memberantas Judol
Maraknya praktik judi online saat ini bukan lagi sekadar masalah sosial biasa. Ia telah menjelma menjadi kejahatan ekonomi berskala besar. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online pada tahun 2025 telah mencapai angka fantastis: Rp1.200 triliun, naik signifikan dari Rp900 triliun pada tahun 2024. Angka ini tidak hanya menunjukkan besarnya skala aktivitas haram tersebut, tetapi juga kegagalan sistem yang ada dalam menanggulanginya secara tuntas.
Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan cenderung diberi ruang untuk berkembang, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online. Asas kebebasan pasar dan minimnya kontrol demi mempertahankan iklim "ekonomi terbuka" menjadikan aktivitas ini semakin masif. Difasilitasi oleh kemajuan teknologi digital, promosi besar-besaran, dan celah hukum yang tidak kunjung ditambal, judi online kian menjalar ke seluruh lapisan masyarakat — dari kota hingga desa, dari anak muda hingga orang tua.
Lebih dari itu, kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang luar biasa. Banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, kehilangan pekerjaan, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Dalam kondisi ini, iming-iming cepat kaya melalui judi menjadi sangat menggoda. Alih-alih diberantas, judi justru seperti diberi napas panjang. Negara terlihat setengah hati dalam menangani persoalan ini. Banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat atau tutup mata terhadap judi online, serta sanksi yang ringan dan tidak menjerakan, membuat para pelaku tidak takut untuk mengulangi.
Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan razia dan pemblokiran situs. Upaya yang selama ini dilakukan tidak pernah menyentuh akar persoalan. Judi online tumbuh subur dalam sistem kapitalisme sekular yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku. Yang penting menguntungkan, maka akan dilakukan. Maka tak heran jika aktivitas seperti judi dianggap lumrah, bahkan dijadikan "hiburan" sehari-hari.
Dalam hal ini, Islam memiliki solusi yang hakiki dan menyeluruh. Dalam sistem Khilafah, judi adalah perbuatan haram yang ditindak secara serius. Negara akan menerapkan hukuman ta'zir bagi para pelaku dan bandarnya, sesuai dengan kebijakan khalifah berdasarkan syariat Islam. Namun penindakan semata tidak cukup. Islam membangun sistem yang secara struktural dan kultural akan mencegah kejahatan ini tumbuh.
Khilafah akan membentuk struktur hukum Islam secara menyeluruh: mulai dari penerapan syariah secara total, aparat penegak hukum yang bertakwa, hingga budaya amar ma’ruf nahi munkar yang hidup di tengah masyarakat. Masyarakat akan dididik dengan akidah Islam sejak dini melalui sistem pendidikan yang benar, sehingga memiliki kepribadian Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan.
Lebih jauh, Khilafah juga akan memberantas kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan gaya hidup hedonistik yang merupakan pemicu utama munculnya judi. Ekonomi Islam memastikan distribusi kekayaan berjalan adil, dan setiap individu memiliki akses atas kebutuhan dasar tanpa harus mencari "jalan pintas".
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh, hanya mungkin terjadi dalam naungan Khilafah. Maka jelas, selama sistem kapitalisme tetap berkuasa, pemberantasan judi online hanya akan jadi wacana tanpa ujung. Hanya Khilafah yang mampu memberantas tuntas judi online dari akar hingga ke ujung daunnya.
Wallahua’lam Bish Showab
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar